Pria Linglung Kendarai Mobil Ditangkap Polisi Karena Resahkan Warga Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pria tanpa identitas diamankan Kepolisian Sektor Kudus, di Jalan KHR Asnawi, Desa Damaran, Kecamatan Kota Kudus, Jumat (28/4/2023). Pria tersebut membuat resah warga karena memamerkan alat vitalnya di tempat umum.

Zaidun, saksi mata yang berada di tempat kejadian, mengatakan, sekitar pukul 5.30 WIB ada mobil Toyota Avanza mogok di Perempatan Jember. Karena mengganggu lalu lintas, ia pun membantu mendorong mobil tersebut menepi ke ke Jalan KHR Asnawi.

“Setelah itu saya pun mencoba berkomunikasi dengan pengemudi mobil. Namun, ternyata orangnya kayaknya punya gangguan jiwa,” ujar Zaidun kepada Betanews.id saat ditemui di lokasi kejadian.

-Advertisement-

Baca juga: Polres Kudus Musnahkan 1.361 Botol Miras dan 421 Liter Ciu

Dia menduga pengemudi mengalami depresi. Karena saat turun beberapa kali memperlihatkan alat vitalnya. Dan, orang tersebut sama sekali tidak merasa risih dengan sarung yang dipakainya melorot.

“Kalau orang normal tidak mungkin melakukan hal itu. Oleh karenanya saya langsung inisiatif menghubungi kepolisian dan Dinas Perhubungan Kudus,” bebernya.

Sekira pukul 9.00 WIB, personel kepolisian dari Polsek Kota Kudus datang dan kemudian mengamankan sang pengemudi yang bersembunyi di dalam mobilnya. Kemudian, mobil dan pengemudi tersebut dibawa ke kantor Polsek Kota, Kudus.

Dari proses pemeriksaan sementara, Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, tak ditemukan identitas dari pelaku dan mobilnya juga tak dilengkapi surat-surat. Pengemudi diamankan karena sempat menggangu lalu lintas dan meresahkan warga.

“Mengganggu lalu lintas karena mobilnya berhenti di jalan. Pengemudi meresahkan warga karena memperlihatkan alat vitalnya kepada warga yang lewat,” ujar Subkhan saat memberikan keterangan di Markas Polsek Kota.

Selanjutnya, pihaknya akan melibatkan mengundang tim medis karena pengemudi itu terindikasi mengalami depresi. Hingga saat ini orang tersebut masih linglung dan belum bisa diajak berkomunikasi.

“Sesuai plat nomor kendaraan, pengemudi itu dari Surabaya. Plat nomor mobilnya yakni L 1933 RB,” jelasnya.

Baca juga: Polres Kudus Amankan 7 PK Saat Razia Tempat Karaoke yang Beroperasi di Bulan Puasa

Subkhan mengatakan, jika tak ada gangguan jiwa maka pengemudi tersebut akan dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Terkait perbuatan yang memamerkan alat vital, itu bisa dikenakan UU Pornografi, tepatnya Pasal 34 Nomor 44 Tahun 2008.

“Nanti kita cek kejiwaannya. Bagi pihak keluarga dari pengemudi bisa menghubungi kami di Polsek Kota Kudus,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER