BETANEWS.ID, PATI – Sidang terkait kasus penipuan investasi perkapalan dengan terdakwa Utomo, sejatinya hari ini (6/4/2023) masuk dalam vonis putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Namun oleh majelis hakim, sidang pembacaan putusan harus ditunda hingga Senin (10/4/2023) depan. Alasannya, ada kendala teknis, sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan sidang.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Perkapalan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Berang
“Ada kendala teknis, suara kita ke kejaksaan dan rutan bagus, tapi suara dari rutan dan kejaksaan ke pengadilan hilang, tak ada siarannya,” ujar Fery Hariyanta, Wakil Kepala PN Pati, Kamis (6/4/2023).
Keterangan dari Wakil Kepala PN Pati itu berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukum terdakwa. Disebutnya, alasan penundaan sidang putusan tersebut karena majelis hakim belum bermusyawarah.
“Majelis belum bermusyawarah untuk putusannya. Senin kita sidang, kita berharap terdakwa bisa bebas,” ungkap Ahmad Syarkowi, kuasa hukum terdakwa Utomo.
Sementara kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mempertanyakan ditundanya sidang putusan tersebut. “Seharusnya kalau professional, hakim mempersiapkan betul putusannya, jangan ditunda begini. Atau ada sesuatu hal atau apa. Itu yang jadi pertanyaan kita, wong perkara masalah cek kok sampai berhari- hari begini,” ungkapnya.
Baca juga: Pastikan Putusan Hakim Tak Ada Intervensi, Wakil PN Pati: ‘Saya Tak Bisa Pengaruhi’
Justru menurutnya, dengan ditundannya sidang putusan tersebut, akan membuat suasana ricuh. “Awalnya mereka pingin cepat-cepat, giliran putusan dilama-lamain, ada apa ini. Moga ini bukan tanda keburukan bagi majelis, kita berharap putusan ini bukan sesuatu yang buruk,” katanya.
Editor: Suwoko

