31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Jelang Lebaran Samsat Kudus ‘Diserbu’ Wajib Pajak, Sehari 1.200 Orang

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua pekan menjelang Lebaran, aktivitas pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus mulai meningkat. Bahkan dalam sehari Samsat Kudus bisa melayani wajib pajak kendaraan lebih dari seribu orang.

Hal itu diungkapkan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo, Kamis (6/4/2023). Dia mengatakan, Samsat Kudus akan melaksanakan libur Lebaran mulai 19 April hingga 26 April 2023. Oleh karena itu, cukup wajar saat ini ada peningkatan jumlah pengunjung.

“Pekan ini mulai ada lonjakan wajib pajak kendaraan yang datang ke Samsat Kudus. Lonjakannya sekitar 25 persen. Di hari-hari biasa, kami melayani sekitar 800 wajib pajak, sekarang meningkat jadi 1.200 wajib pajak perhari,” ujar Sukatmo kepada Betanews.id, Kamis (6/4/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Wow, Baru 3 Bulan, Warga Kudus Bayar Pajak Kendaraan Rp 42,9 M

Sukatmo mengatakan, lonjakan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan ke Samsat Kudus akan makin meningkat saat mendekati Lebaran. Untuk mengantisipasi banyaknya antrean yang terjadi, pihaknya akan mendirikan tratak di halaman kantor Samsat Kudus.

“Tujuannya agar wajib pajak yang antri bisa duduk di bawah tratak. Sebab ini bulan puasa, agar mereka tidak kepanasan dan bisa duduk antre secara tertib,” bebernya.

Untuk mempercepat layanan, kata Sukatmo, pihaknya akan mengerahkan Samsat Siaga dan Samsat Keliling yang biasa bertugas di luar akan ditempatkan di halaman kantor Samsat Kudus. Hal itu untuk membantu pelayanan agar bisa lebih cepat.

“Nantinya Samsat Siaga yang dua unit diperbantukan di Kantor Samsat Kudus. Sementara yang satu unit Samsat Keliling biar tetap keluar keliling untuk melakukan pelayanan,” jelasnya.

Ditanya soal ada pajak kendaraan yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur Lebaran, Sukatmo menjawab, wajib pajak bisa membayarnya sebelum libur Lebaran. Bisa juga membayar setelah libur Lebaran.

“Biasanya begitu. Namun, tahun ini belum ada petunjuk teknis dari Pusat. Bahkan biasanya ketika dibayar setelah libur Lebaran itu tak ada denda dan ada toleransi waktu sehari setelah libur Lebaran,” jelasnya.

Baca juga: Bapenda Jateng Luncurkan Layanan Samsat Budiman, Bayar Pajak Kendaraan Cukup di BUMDes

Dia mengungkapkan, lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu tak hanya terjadi sebelum libur Lebaran saja. Namun, lonjakan juga terjadi setelah libur Lebaran.

“Bahkan, lonjakan pembayaran pajak kendaraan setelah libur Lebaran bisa makin banyak. Bahkan lonjakannya bisa lebih dari 100 persen dibanding hari biasa,” ungkapnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER