BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara kembali mengusulkan nama Edy Supriyanta untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Jepara. Selain Edy, dua nama lainnya adalah Denny Hendarko (Sekretaris DPRD Jepara) dan Tresno Santoso (Kepala Dinas Perhubungan).
Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif, menegaskan bahwa pemilihan nama tersebut juga berdasarkan objektifitas serta prosedur yang demokratis. Nama-nama tersebut juga dipilih dengan mempertimbangkan rekam jejak selama menjabat dengan tidak pernah terlibat dalam kasus indisipliner.
Pihaknya juga melakukan jejak pendapat untuk melihat bagaimana visi misi serta integritasnya dalam membangun Jepara. Secara administratif tersebut juga terpenuhi yaitu harus setingkat eselon II. Menurutnya, pada pemilihan sebelumnya, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian dalam negeri tanpa melibatkan pihak DPRD Kabupaten.
Baca juga: Masa Jabatan PJ Bupati Jepara Segera Habis, DPRD Susun Tiga Nama Pengganti
“DPRD hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan, selebihnya ada di kementrian dalam negeri. Tapi kalau di luar itu yo jan jane nemen, ngopo DPRD leren kon ngusulkan, mending rak usah,” ujarnya, Jumat (07/04/2023).
Terkait dengan pemilihan kembali PJ Bupati Jepara sekarang, ia menjelaskan bahwa hal tersebut dengan mempertimbangkan capaian-capaian yang sudah diraih selama hampir satu tahun menjabat. Dengan diperolehnya beberapa penghargaan seperti Adipura Kencana, penanganan stunting, Kabupaten Layak Anak, serta meningkatnya administrasi pelayanan publik.
“Hal yang baik perlu diapresiasi, hal yang mungkin kurang ya mungkin satu. Sampai kami mempertimbangkan nama Pak PJ bukan hanya internal tapi juga eksternal di mana penilaian dari Kemendagri cukup baik. Meskipun sisi infrastruktur masih banyak PR tapi progesnya mulai jalan,” tambahnya.
Editor: Ahmad Muhlisin