31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Masa Jabatan PJ Bupati Jepara Segera Habis, DPRD Susun Tiga Nama Pengganti

BETANEWS.ID, JEPARA – Masa jabatan PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta akan segera berakhir pada tanggal 23 Mei 2023 mendatang. Tepat satu tahun sejak ia diangkat sebagai PJ Bupati. Untuk tetap menjalankan roda pemerintahan, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif beserta seluruh anggota DPRD akan melakukan rapat untuk memutuskan tiga nama sebagai pengganti masa jabatan PJ Bupati Jepara yang bakal segera selesai.

Ditemui usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 di gedung DPRD Jepara, ia menjelaskan beberapa syarat yang digunakan sebagai acuan dalam memilih calon PJ Bupati berikutnya.

Pengajuan nama tersebut sesuai dengan pasal 130 dan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

-Advertisement-

Baca juga: Pj Bupati Paparkan Capaian Positif Pemkab Jepara Selama 2022

“Sesuai dengan yang sudah dibahas di undang-undang sebelumnya, salah satu syaratnya yaitu pejabat tinggi pratama sekelas Eselon II,” katanya pada Rabu, (29/03/2023).

Ia menambahkan bahwa sejak hari ini, pimpinan DPRD dan para perwakilan fraksi sebagai bagian dari perwakilan masyarakat sudah mulai melakukan rapat terkait pembahasan tersebut. Sebab ia dan pihak DPRD hanya diberi waktu satu minggu untuk memutuskan tiga nama tersebut.

Dalam memutuskan nama bakal calon, ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi juga diberi kewenangan untuk mengusulkan tiga nama. Untuk kemudian, tiga nama dari DPRD kabupaten serta tiga nama dari Pemerintah Provinsi akan digodok oleh Kementrian dalam negeri.

“Tanggal 6 April mendatang kita sudah harus ke Jakarta untuk menyetorkan tiga nama ke Kementrian dalam negeri,” tambahnya.

Baca juga: Pemkab Jepara Fokus Perbaikan Jalan dan Penanganan Kemiskinan

Sementara ketika disinggung terkait bakal calon yang akan memimpin Jepara selanjutnya, ia berujar bahwa pihak DPRD masih merumuskan nama-nama tersebut. Tetapi ia menambahkan sesuai dengan kriteria yang dijelaskan dalam undang-undang, kepala dinas, sekretaris daerah, ataupun PJ bupati sebelumnya atau yang sekarang dapat memiliki kemungkinan untuk menggantikan posisi tersebut.

“Dari kriteria itu silahkan dicek nama-nama yang memenuhi syarat siapa,” paparnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER