31 C
Kudus
Minggu, Mei 28, 2023

Pernah Dipaksa Pulang Pihak RS Karena Berobat dengan BPJS Kesehatan, Warga Kudus Ngadu ke Bupati

BETANEWS.ID, KUDUS – Kegiatan sosialisasi cukai selain jadi ajang untuk menekan peradaran rokok illegal, juga dijadikan sarana untuk menerima aduan para warga kepada pimpinan daerah. Sebab, di acara tersebut, ada acara dialog antara warga dan Bupati Kudus, Hartopo serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Masan.

Salah satu warga yang berkeluh kesah adalah Iin. Warga dari Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu tersebut turut hadir di acara sosialisasi cukai di Balai Desa Prambatan Lor pada Kamis (9/3/2023). Ia mengeluh pernah dipaksa pulang oleh pihak salah satu rumah sakit di Kudus, setelah dirawat selama tiga hari.

Baca juga: Sosialisasi Cukai Diharapkan Bisa Berikan Pengetahuan Warga Kudus Soal Manfaat Dana Cukai

“Gara-gara saya peserta BPJS Kesehatan kelas tiga. Padahal saya saat itu belum sembuh, tapi kok disuruh pulang. Saya bertanya ini pak, kenapa peserta BPJS Kesehatan kelas tiga ketika dirawat di rumah sakit di Kudus hanya dibatasi tiga hari saja. Setelah tiga hari disuruh pulang,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus, Masan menuturkan, jika ada warga peserta BPJS Kesehatan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Kudus dan tak dapat pelayanan, semestinya bisa langsung lapor bupati atau dirinya.

“Meksi peserta BPJS Kesehatan kelas tiga harus tetap dirawat sampai sembuh. Kalau sudah sembuh baru pulang. Kalau belum pulang disuruh pulang langsung lapor saya. Itu dimonitor ada nomor saya. Jika telepon tidak diangkat WA saja, nanti kita langsung tindaklanjuti,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Bupati Kudus, Hartopo. Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan pihak rumah sakit itu tidak benar. Seharusnya peserta BPJS Kesehatan kelas tiga ketika sakit dan dirawat di rumah sakit harus tetap dirawat sampai sembuh, tidak hanya tiga hari saja.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan RSUD Kudus dan RS Mardi Rahayu Pada Peserta JKN

“Ibu-ibu semua, jika njenengan peserta BPJS Kesehatan terutama kelas tiga, sakit dirawat di rumah sakit belum sembuh dan dipaksa pulang, langsung lapor saya. Itu nomer telepon saya di layar monitor,” ujar Hartopo sembari menunjuk nomor WhatsAppnya yang tertera di layar monitor.

Dia mengatakan, sebanyak 40 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk bidang kesehatan. Selain untuk pembangunan fasilitas kesehatan (Faskes) juga untuk BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di Kudus.

“Bagi warga miskin di Kudus untuk segera ajukan bantuan BPJS Kesehatan. Agar ketika sakit dapat dirawat di fasilitas kesehatan gratis,” imbaunya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,317PengikutMengikuti
108,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER