BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 90 desa di Kabupaten Kudus telah melaksanakan tes seleksi pengisian perangkat desa, salah satunya adalah Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu. Namun, tes seleksi perangkat Desa Sidorekso disanggah mayoritas peserta, dikarenakan nilai skor keluar hingga tiga kali dan nilainya berubah-ubah.
Skor nilai yang berubah itu disayangkan oleh Kepala Desa Sidorekso, Mochamad Arifin. Dia mempertanyakan, tes secara Computer Assisted Test (CAT) yang nilai skornya tak langsung keluar, padahal dilaksanakan online. Pengumuman nilai juga sampai tiga kali dengan jeda beberapa jam dan nilainya pun berubah.
Baca juga: Istrinya Gagal jadi Perangkat Desa Gegara Nilai Tes Berubah Hingga Tiga Kali, Huda Lakukan Sanggah
“Artinya ini kan datanya semrawut,” tegas Arifin ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2023).
Dia mengungkapkan, bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penyelenggaraan seleksi perangkat desa ada yang dilanggar. Menurutnya sesuai klausul, pihak kedua selaku pelaksana pengisian perangkat desa wajib memberikan hasil tes seleksi secara realtime.
“Jadi hasil nilai skor itu bisa langsung dilihat peserta. Tenyata sampai berjam-jam hasilnya baru keluar. Giliran hasil keluar beberapa kali dan berubah-ubah. Artinya ada ketidakberesan,” tandasnya.
Tak hanya itu, kata dia, penyelenggaraan tes seleksi pengisian perangkat desa oleh Unpad diduga tak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus. Sebab, ada klausul bahwa cara pengetesan bisa dilihat dan pakai nilai passing grade, minimal 60 dinyatakan lulus. Jika tidak, dikatakan gugur.
“Di dalam perbup menyatakan itu. Pelaksanaannya malah tak pakai passing grade. Ini malah menggunakan skor, jadi secara produk hukumnya menyalahi perbup, dan cacat hukum,” jelasnya.
Baca juga:Â Peserta Seleksi Perangkat Desa di Kudus Keluhkan Nilai Tes Tak Bisa Langsung Keluar
Karena adanya ketidakberesan tes seleksi perangkat Desa Sidorekso, pihaknya akan menunggu berita acara dari panitia penyelenggara. Namun, melihat banyaknya sanggahan atau gugatan yang masuk, ia pun nantinya akan menunda dulu mengeluarkan SK pelantikan.
“Kita pending dulu, tidak berani buat SK karena banyak sengketa. Paling fatal tidak sesuai Perbup, otomatis cacat hukum,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

