BETANEWS.ID, KUDUS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingungan Perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) mulai digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, tahun ini. Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Ranperda CSR pun sudah dibentuk.
Menanggapi hal itu, Bupati Kudus HM Hartopo berharap dengan adanya Perda CSR tersebut nantinya semua perusahaan bisa memberikan kontribusinya untuk Kudus. Sebab, selama ini banyak perusahaan, terutama yang skala menengah tak memberikan CSRnya.
Baca juga: DPRD Kudus Segera Bahas Raperda CSR
“Dengan adanya Perda CSR, paling ndak perusahaan skala menengah yang selama ini tidak memberikan CSRnya bisa ikut berkontribusi. Sebab selama ini banyak perusahaan diam tak memberikan CSRnya,” ujar Hartopo kepada awak media usai Rapat Paripurna dengan DPRD Kudus beberapa hari lalu.
Bahkan, ungkap Hartopo, banyak perusahaan kelas menengah ketika mendirikan bangunan usahanya, terkadang tidak mengurus IMB. Menurutnya, perusahaan itu kucing-kucingan dalam pengurusan IMB.
“Jika IMB saja mereka tidak mau melaksanakan, artinya memang mereka sama sekali tidak mau memberikan kontribusi ke daerah,” tandasnya.
Meski begitu, kata Hartopo, tak semua perusahaan di Kudus tak memberikan CSRnya. Ada perusahaan yang memberikan CSRnya lebih dari standar, sesuai standar ada yang kurang dan ada yang sama sekali belum memberikan.
“Sehingga dengan adanya Perda CSR ini kita jaring semua. Perda ini sebagai regulasi untuk mengatur agar semua perusahaan bisa memberikan kontribusinya,” jelasnya.
Disinggung terkait limit minimal laba perusahaan yang nantinya dikenakan CSR, Hartopo mengaku hal itu masih dikaji dan akan disesuaikan dengan aturan.
Sebagai informasi, tahun ini DPRD Kudus akan membahas 11 Ranperda. Terdiri dari tiga Ranperda isisiasi dari Pemkab Kudus dan delapan Ranperda Prakarsa DPRD, yang satu di antaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingungan Perusahaan atau CSR.
Dalam draft Ranperda CSR tersebut, salah satu poinya adalah perusahaan yang memiliki keuntungan bersih minimal 100 juta akan dikenai kewajiban CSR dua persen.
Editor: Kholistiono