BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan petugas kepolisian dari Polres Kudus melakukan Razia tempat karaoke di sejumlah tempat yang ada di wilayah Kecamatan Jati. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kudus Kompol M Adimas bersama Sat Reskrim Polres Kudus.
Salah satu tempat karaoke yang didatangi petugas yaitu di Cafe Happy yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus. Saat dilakukan razia, petugas menemukan 18 purel atau pemandu karaoke dan satu di antaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Dapat Laporan dari Warga, Bupati Kudus Langsung Sidak Tempat Karaoke yang Masih Nekat Beroperasi
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Wakapolres Kudus Kompol M Adimas mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutan bahwa ada tempat karaoke di lokasi tersebut masih beroperasi dan juga memperkerjakan gadis di bawah umur.
“Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di Cafe Happy masih beroperasi. Di samping itu pula memperkerjakan anak di bawah umur,” kata Kompol M Adimas, Kamis (1/12/2022) malam.
Selain mengamankan belasan pemandu karoke, di tempat karaoke tersebut pihaknya juga menyita 1 dus minuman keras berbagai merek. Kemudian, pemiliknya akan panggil untuk dimintai keterangan.
“Kegiatan seperti ini (Ops Pekat) akan masif dilaksanakan, tidak hanya tempak karaoke saja, namun tempat tempat peredaran Miras. Ini merupakan komitmen Polres Kudus dalam menciptakan situasi selalu kondusif,” imbuhnya.
Baca juga: Nekad Beroperasi, Satpol PP Kudus Sita Barang-Barang Milik Tempat Karaoke
Seperti diketahui, saat ini Polres Kudus sedang rutin melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Bahkan bebarapa hari kemarin, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap prostitusi online aplikasi MiChat dengan mengamankan pelaku LM (41) dan MR (41) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur di sebuah kos di Desa Megawon, Jati, Kudus.
Modusnya pelaku membuat akun MiChat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi, kemudian pelaku mendapatkan uang Rp 500 ribu.
Editor: Kholistiono