BETANEWS.ID, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang telah memetakan kantong-kantong parkir di Kota Semarang menghadapi momen Natal dan Tahun Baru. Pemetaan merupakan antisipasi agar tidak terjadi kemacetan karena parkir sembarangan dan parkir liar di luar batas harga yang telah ditentukan.
Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto menerangkan, kantong parkir menjadi perhatian serius saat libur Nataru nanti, terutama pada kawasan wisata Kota Lama Semarang yang akan ramai saat libur Nataru.
Baca juga: Dishub Kota Semarang Akan Siapkan 4 Posko Terpadu Pengamanan Nataru
“Kantong parkir ini memang menjadi persoalan, tetapi kemarin kami sudah bahas bersama lintas sektoral. Dari hasil FGD (forum group discusion), kami sudah menyiapkan beberapa antisipasi,” ujarnya belum lama ini.
Dalam melakukan antisipasi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan managemen Stasiun Tawang dan Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengatasi angkutan besar. Sedangkan angkutan kecil seperti kendaraan roda dua, ia mengklaim sekitaran Kota Lama Semarang sudah lebih dari cukup.
“Kedatangan kendaraan besar, seperti bus, akan diarahkan ke Tawang. Sedangkan Kendaraan kecil di sekitar Kota Lama sudah banyak. mulai dekat Museum Kota Lama, kemudian samping eks Damri itu juga bisa buat kendaraan kecil. Jadi semua sudah kita antisipasi,” akunya.
Selain kawasan Kota Lama Semarang, lanjut Endro, pusat pembelanjaan oleh-oleh juga menjadi perhatiannya. Termasuk, tempat ibadah umat Kristen yang akan ramai di hari atau puncak Natal.
“Selain tempat wisata, kawasan oleh-oleh seperti di Pandanaran juga jadi perhatian kita. Karena biasanya banyak disingahi wisatawan untuk membeli oleh-oleh. Sehingga nanti akan kami siapakan kantong parkir khusus di sekitaran DKK (Dinas Kesehatan Kota) Semarang. Terus puncak Natal ada lagi, tempat ibadah, terutama gereja yang jamaahnya besar, misal Gereja Belentuk Kota Lama, terus Katerdal Tugu Muda, nantinya akan kami antisipasi agar tak macet,” tambahnya.
Endro pun mengungkapkan, masih banyak parkir liar yang menaikkan harga di luar batas tarif yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pihaknya pun mengimbau bagi masyarakat agar tak mudah terayu untuk parkir di luar kantong parkir yang telah disediakan.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Ruas Jalan Sriwijaya Baru Kota Semarang Mulai Beroperasi Hari Ini
“Akan kita tingkatkan (pengawasan parkir). Tapi wisatawan itu kebanyakan mencari mudahnya, misal di Kota Lama parkir yang disediakan memang cukup jauh, mereka malas jalan kaki, jadi mau saja diarahkan sembarangan (sama parkir liar). Nanti akan kami tindak tegas, karena ini permasalahan serius juga,” tegasnya.
Pihaknya menginformasikan, merujuk dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2021, tarif retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu. Sementara tarif parkir untuk roda empat Rp 3 ribu dan kendaraan beroda enam atau lebih Rp 15 ribu.
Editor: Kholistiono

