BETANEWS.ID, MAGELANG – Hingga Agustus 2022, Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang, menangani lebih dari 2.000 perkara. Dari jumlah tersebut, 1.612 merupakan kasus perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Mungkid Sultan Hakim menyebutkan, dari 1.612 perkara perceraian itu, 418 merupakan cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.194 kasus. Sedangkan untuk perkara perceraian yang sudah diputus hingga Agustus ini, sebanyak 1.387 kasus.
Baca juga: Jumlah Remaja yang Ajukan Dispensasi Nikah di Kudus Tinggi, Hingga Juni Ada 133 Orang
Menurutnya, kasus perceraian tersebut disebabkan berbagai faktor. Baik itu terkait dengan ekonomi maupun perselisihan yang terus menerus.
“Faktornya ada yang karena salah satu pihak meninggalkan pihak lain. Misalkan pihak isteri pulang ke rumah orang tuanya, atau pihak laki-laki pergi tanpa diketahui atau kebalikannya. Ada juga yang selisih atau bertengkar terus memerus, faktor ekonomi. Ada juga faktor murtad atau keluar dari agama,” jelas Sultan, Selasa (13/9/2022).
Ia menjelaskan, pada dasarnya faktor perselisihan dan faktor ekonomi beda tipis. Karena banyak terjadi, faktor ekonomi sehingga terjadi perselisihan. Sangat jarang terjadi orang mampu yang berselisih atau bertengkar bukan karena ekonomi.
“Misalnya orang yang sangat kaya berselisih atau bertengkar, faktornya bukan karena ekonomi. Memang sebagian besar yang berselisih dikarenakan faktor ekonomi, akibatnya selisih terus menerus,” jelas Sultan Hakim.
Lanjutnya, dari data perkara kasus perceraian yang sudah diputus Pengadilan Agama Mungkid, sebanyak 1.171 dikarenakan faktor perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus. Kemudian salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain, dengan jumlah sebanyak 178 perkara.
Baca juga: Angka Perceraian di Kota Semarang Capai 1.774 Kasus
Kemudian, untuk faktor lain seperti ekonomi sebanyak 13 perkara, murtad atau pindah agama sebanyak 11 perkara. Untuk faktor poligami sebanyak 5 perkara, faktor madat 4 perkara dan faktor dihukum penjara, KDRT, masing-masing 1 perkara.
Selanjutnya, ada perkara yang menarik dalam kasus perceraian yang ditangani PA Mungkid, yakni kawin paksa. Selama tahun 2022 terdapat 2 perkara yang diputus dengan perkara kawin paksa. Perkara ini terjadi pada Januari dan Juli.
Editor : Kholistiono