BETANEWS.ID, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan perhatian khusus terhadap kepadatan lalu lintas, utamanya kemacetan akibat parkir liar. Wali Kota yang kerap disapa Hendi itu, kemudian bersinergi dengan Polrestabes Semarang untuk memberlakukan ETLE Mobile di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Hendi menjelaskan, bahwa ETLE yang merupakan singkatan Electronic Traffic Law Enforcement memang sebelumnya telah ada di Kota Semarang, namun masih bersifat statis, yaitu dengan memaksimalkan pemanfaatan sejumlah CCTV yang terpasang.
Sedangkan ETLE Mobile sendiri merupakan pengembangan dari ETLE statis tersebut, di mana menggunakan aplikasi yang terpasang pada telepon genggam petugas Satlantas Polrestabes Semarang.
Baca juga: Jateng Dapat Penghargaan Influencer ETLE Nasional dari Kapolri
Secara tekhnis, jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, maka pelanggaran tersebut akan diambil gambarnya melalui kamera telepon genggam, untuk kemudian diunggah pada aplikasi ETLE mobile yang telah terpasang.
Setelah pelanggaran tersebut tercatat, nantinya surat tilang akan langsung dikirim pada alamat rumah pelanggar. Dan jika surat tilang tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka izin kendaraan pelanggar akan otomatis diblokir oleh Korlantas.
Adapun dengan inovasi tersebut, Hendi menargetkan adanya peningkatan ketertiban masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di Kota Semarang.
“Pada dasarnya semangat mendukung ETLE Mobile adalah untuk menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Kota Semarang. Di sisi lain juga harapannya dengan ketertiban yang meningkat, maka pendapatan daerahnya juga bisa meningkat. Sehingga kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polri atas inovasi ini,” ujar Hendi.
Hendi juga menjelaskan, jika server ETLE Mobile di Kota Semarang telah terintegrasi baik di tingkat Polrestabes Semarang hingga Polda Jawa Tengah. Untuk itu Hendi meyakini bahwa penegakan aturan terkait pelanggaran lalu lintas dapat lebih cepat dilakukan.
Hendi pun menjelaskan, ETLE Mobile memiliki keunggulan lebih cepat, lebih mudah, dan mampu mengcover area yang luas serta dapat dibawa ke mana-mana.
“Ponsel yang dibawa sedulur – sedulur Polrestabes khususnya Satlantas tersambung ke server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran – pelanggaran dari manapun di Kota Semarang,” terang Hendi.
Tak hanya pelanggaran larangan parkir di Kota Semarang, ETLE Mobile juga akan diberlakukan untuk pelanggaran – pelanggaran lain, seperti illegal overtaking, yaitu ketentuan mengemudi saat mendahului, maupun mengemudi yang dapat membahayakan orang lain, pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), hingga pelanggaran menggunakan ponsel saaat mengemudi (Distract Violation).
Baca juga: 10.093 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Jateng dalam Dua Pekan, 132 Dikirimi Surat Tilang
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menyebutkan, jika penerapan ETLE Mobile sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Dan sosialisasi akan dilakukan terus menerus, termasuk dengan bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang.
“Sudah berjalan untuk ETLE Mobile di Kota Semarang, Polda sendiri sudah menggaungkan dari dua bulan lalu. Tapi untuk sosialisasi memang kita lakukan terus menerus, sehingga kegiatan di Balaikota ini sendiri juga bagian dari upaya sosiaslisasi tersebut,” ujar Sigit.
Editor: Kholistiono

