BETANEWS.ID, SEMARANG – Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah telah mengirimkan surat tilang kepada 132 pengendara yang melanggar lalu lintas sejak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan di Jateng.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syafirudin mengatakan, untuk sementara, hanya pengendara yang melakukan pelanggaran secara berulang yang sudah dikirimi surat. Dia menyebut, polisi tak memukul rata semua pelanggar yang terekam ETLE.
“Sudah ada 132 pengendara yang kita kirim surat ke alamat pengendara. Kami berharap pelanggar menyadari kesalahannya,” ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Catat! Ini Lokasi di Jateng Dipasangi Kamera Tilang Elektronik
Setelah dikirim surat, lanjut dia, pelanggar diminta untuk datang ke Polda Jateng untuk memberikan konfirmasi. Hal itu ditujukan untuk penertiban pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan polisi.
“Dengan adanya surat konfirmasi pelanggar saya minta datang ke Polda Jateng,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Kudus, Jangan Sampai STNK Diblokir
Meski baru ratusan pengendara yang dikirim surat, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam ETLE sekitar 10.093 kasus yang ditangani Polda Jateng. Sampai saat ini, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara ada tiga kategori.
“Paling banyak mereka tak memakai helm, tak patuh rambu lalu lintas dan tak memakai sabuk pengaman,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

