31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Dinas Pertanian Pati Minta Daging dan Jeroan Hewan Kurban Dipisah Saat Dibagikan

BETANEWS.ID, PATI – Kepala Dinas Pertanian Pati Nikentri Meiningrum menerbitkan surat edaran terkait penanganan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satu isinya adalah panitia kurban perlu membedakan antara daging dan jeroan saat dibagikan.  

“Potongan daging dan jeroan dikemas dalam kantong atau wadah yang terpisah. Kemudian kantong atau wadah harus terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toksik, seperti plastik bening dan besek,” ungkapnya melalui siaran tertulis, Kamis (30/6/2022).

Sebelum bungkusan diedarkan, Niken meminta kepada panitia kurban untuk merebus kepala, jeroan, kaki, ekor atau buntut dan tulang hingga mendidih, minimal selama 30 menit. Lalu kelenjar getah bening pada hewan terduga menderita PMK harus dikubur.

-Advertisement-

Baca juga: Kemenag Kudus Imbau Warga Tak Paksakan Berkurban di Tengah Wabah PMK

“Pendistribusian potongan daging dan jeroan harus diusahakan paling lama empat jam setelah proses penyembelihan. Kalau lebih dari 4 jam harus disimpan di lemari pendingin,” ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengimbau kepada penerima hewan kurban untuk langsung merebus daging dan jeroan yang didapat, tanpa perlu dicuci sebelum diolah.

Namun, bila tidak langsung dimasak, hewan kurban bersama kemasan harus disimpan di freezer atau lemari pendingin (chiller) minimal selama 24 jam.

“Bekas kemasan daging tidak langsung dibuang, tetapi direndam dahulu dengan deterjen atau pemutih pakaian atau cuka dapur untuk mencegah pencemaran virus ke lingkungan,” tutup Niken.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER