BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Dengan maksimal pembelian 10 kilogram migor tiap harinya tiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk UMKM. Sedangkan untuk masyarakat biasa yang bukan UMKM hanya 2 liter tiap NIK. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (27/6/2022).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kuswantoro mengungkapkan, bahwa pada dasarnya pemerintah daerah mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca juga : Harga Minyak Goreng Curah di Kudus Rp16 Ribu Sekilo, Pedagang Gorengan Resah
“Pada dasarnya di daerah selalu inginnya mengikuti, mematuhi apa yang diinstruksikan pemerintah pusat. Kalau diharuskan, kita ikut saja,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (27/6/2022).
Terkait kebijakan baru pemerintah pusat, Kuswantoro mengungkapkan, akan mensosialisasikan kepada para pedagang hingga konsumen. Melihat kebijakan sebelumnya yang mengatur pembelian migor curah harus pakai NIK, menurut Kuswantoro hal tersebut berjalan susah-susah gampang.
“Aturan yang kemarin yang hanya 2 liter per NIK, itu susah. Berat buat distributor atau pun dari konsumen yang merupakan pelaku usaha. Tapi ini boleh sampai 10 liter per NIK, alhamdulilah agak meringankan,” terangnya.
Atas kebijakan yang ada, Disdagperin Pati akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah. Seperti apa program yang berlaku dan mulai kapan dioperasikannya.
Di Pati sendiri, ada 4 lokasi yang menjadi distributor besar minyak goreng curah. Seperti toko Fatimah Rudi Sulistiantono dan toko Murah Sari.
“Karena kebijakan itu juga baru tadi malam, nanti akan kami sampaikan langsung ke distributor. Kalau ke masyarakat perlahan-lahan agar tidak timbul kesalahpahaman,” ungkapnya.
Baca juga : Subsidi Dicabut, Minyak Goreng Curah di Kudus Mulai Langka
Dari kebijakan ini, pihaknya khawatir akan ada masalah. Sebab, tidak semua orang memiliki handphone android untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
“Harapan kami pembelian minyak goreng yang juga termasuk komoditas pokok bisa semudah mungkin oleh masyarakat. Tidak menyulitkan, barang tersedia, dan harga terjangkau,” tandasnya.
Editor : Kholistiono