BETANEWS.ID, SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjamin akan melindungi masyarakat yang berani melaporkan adanya pungutan liar (pungli). Dengan adanya perlindungan keamanan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng meminta masyarakat tak perlu takut lagi akan jadi korban karena berani melapor.

“Karena kadang di masyarakat itu takut. Pak, kami nanti kalo melaporkan kepada Bapak, tolong nama saya jangan disebut, ya. Nanti ada kaitannya dengan A, B, C. (Biasanya) itu (terjadi) di desa. Biasanya bantuan-bantuan terhadap mereka, nanti khawatirnya dihentikan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah di desa. Atau mungkin ketika ngurus tadi STNK dan seterusnya. Ini juga terkadang mereka juga takut untuk melaporkan itu,” papar wagub, saat memberikan sambutan dalam Rakor Evaluasi Kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungli tahun 2021 dan Persiapan Pelaksanaan 2022, di Kantor Inspektorat Jateng, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Masih Temukan Pungli di SMA, Ganjar: ‘SPP Sudah Digratiskan, tapi Masih Ada yang Mungut’
Gus Yasin berharap, perlindungan yang diberikan kepada pelapor, akan membantu membuka persoalan-persoalan pungli di lapangan. Pihaknya pun mengingatkan kepada instansi atau lembaga pemerintah untuk transparan memberikan informasi rincian biaya, jika memang layanan yang diberikan dikenakan tarif, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kalau di situ memang ada biaya untuk pengurusan STNK atau pengurusan surat-surat yang lain, sampaikan kepada masyarakat. Jumlah besarannya berapa. Syukur-syukur kalau setorannya itu sudah mulai (pakai) rekening,” tuturnya.
Baca juga: Sidak Puskesmas di Cilacap yang Baru Jadi, Ganjar Marah Dapati Kualitas Bangunannya Buruk
Wagub menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyediakan berbagai kanal agar masyarakat mudah menyampaikan laporan. Mulai dari berbasis web di laporgub.jatengprov.go.id, media sosial whatsapp di nomor 0812 2591 1456, SMS di nomor 1193, dan email laporsaberpunglijateng@gmail.com. Dia berharap nomor itu disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka tahu ke mana mesti mengadu.
“Ini penting. Mari kita fungsikan (layanan pengaduan itu),” ajaknya.
Editor: Ahmad Muhlisin

