31 C
Kudus
Jumat, April 19, 2024

Urus SIM dan STNK di Kudus Belum Wajib Pakai BPJS Kesehatan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kudus belum menggunakan kartu BPJS Kesehatan lantaran belum punya alat untuk mengecek keaktifan peserta.

Meski belum diberlakukan, Satlantas Polres Kudus terus melakukan sosialisasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo akhir Februari 2022 lalu. Dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 itu disebutkan, setiap lembaga maupun instansi pemerintah agar mengikutsertakan jaminan kesehatan yakni BPJS dalam memberikan pelayanannya.

Kanit Regident Satlantas Polres Kudus, Iptu Noor Alifi mengatakan, saat ini pihaknya berusaha memberikan pemahaman bahwa ke depan, pemohon STNK dan SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM maupun SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Bagaimana dengan yang Nunggak Iuran?

“Sampai saat ini kami dari kepolisian, untuk pengurusan STNK, SIM, dan SKCK masih tahap sosialisasi. Sebab pelaksanaannya bukan hal yang mudah. Jadi sampai saat ini layanan kami masih seperti biasa,” jelasnya, Jumat (1/4/2022).

Sosialisasi kebijakan pusat ini akan terus dilakukan, di samping menunggu adanya alat yang sesuai demi menunjang pengecekan aktif atau tidaknya kartu BPJS Kesehatan.

“Target sosialisasinya mau sampai kapan, kamu juga belum tahu. Jadi saat ini masih sebatas sosialisasi dulu, kemudian untuk pelaksanaan resminya, menunggu instruksi pimpinan dari Korlantas,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER