BETANEWS.ID, KUDUS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menegaskan ketidaksepakatannya, bila Pemilu 2024 mendatang dilakukan dengan sistem e-voting.
“KPU RI periode saya, bersama teman-teman di periode saya bersepakat tidak. Tidak ada e-voting di 2024. Kalau setelahnya, itu sudah urusan KPU baru,” kata lelaki yang juga sempat menjadi Ketua KPU RI tersebut.
Baca juga : KPU RI Dorong Agar Daerah Segera Bahas Anggaran Pilkada 2024
Menurutnya, jika Indonesia memaksa menerapkan e-voting, hal tersebut tidaklah mudah. Pertama, Indonesia harus mengubah hal dasar dari Pemilu biasanya.
“Prinsip manual berubah menjadi prinsip digital. Ini merubah kultur penyelenggaranya, sekaligus kultur pemilihnya, sekaligus peserta pemilunya,” ungkapnya.
Kedua, dengan e-voting, hasil perolehan suara akan langsung keluar. Saat pemilihan ditutup, saat itu juga hasil akan keluar.
Sejauh ini, kata Arief, KPU RI sedang menyiapkan elektronik rekap atau e-rekap. Di mana, sebelumnya telah dipraktikkan dalam Pilkada 2020 lalu.
Baca juga : KPU Pastikan Pilkada Tetap Digelar saat Pandemi, Ganjar Usul Sistem E-Voting
Kelebihan dari e-rekap tersebut, mampu memperpendek rekapitulasi penghitungan suara. E-rekap dengan cepat dan akurat mengumpulkan semua suara yang masuk dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Tingkat keakuratannya pun diakui tinggi.
“E-rekap sudah dipraktikkan pada Pilkada 2020 lalu. Hasilnya luar biasa, 98,9 persen akurat. Kalau ini untuk Pemilu, harus 100 persen siap. Kami sudah melakukan pembicaraan dengan Menkominfo bagaimana untuk daerah yang blankspot. Kominfo punya program, di tahun 2023 ada sinyal semua (daerah). Jadi networking tersambung,” jelasnya.
Editor : Kholistiono

