31 C
Kudus
Sabtu, April 20, 2024

2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Hanya Dihukum 2 Tahun, Hakim: ‘Masih Muda, Diharap Bisa Berubah’

BETANEWS.ID, SOLO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memberikan vonis hukuman dua tahun penjara terhadap dua orang terdakwa yang menewaskan Gilang Endi Saputra saat melaksanakan diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dengan Vonis tujuh tahun penjara.

Hakim Anggota, Lusius Sunarno mengungkapkan, alasan dikuranginya hukuman tersebut lantaran faktor usia kedua terdakwa yang masih muda.

Baca juga: Mahasiswa UNS Demo di Depan Rektorat, Tuntut Transparansi dan Penuntasan Kasus Diksar Menwa

“Yang meringankan tentu saja Mereka masih muda usia. Sehingga diharapkan masih bisa merubah sikap maupun perilaku,” kata Sunarno, Senin (04/04/2022).

Sedangkan, hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mengakui, apalagi ini (Gilang) anak laki satu-satunya,” paparnya.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain mati. Sunarni menjelaskan, fakta yang didapatkan tidak sependapat dengan Penuntut Umum (PU).

Baca juga: Polresta Solo Tetapkan Dua Panitia Diksar Menwa UNS Sebagai Tersangka

“Karena ada kelalaian sebenarnya dari dari awal bisa dicegah. Peran juga kita singgung, peran dari Komandan batalyon dan yang bisa menentukan juga bisa lanjut atau tidak,” lanjutnya.

Selanjutnya, Sunarno menjelaskan bahwa kelanjutan dari persidangan tersebut tinggal menunggu sikap dari dua terdakwa maupun dari Penuntut Umum.

“Proses tinggal kita tunggu dari terdakwa ataupun PU dalam sedikit waktu 7 hari,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER