BETANEWS.ID, KUDUS – Kabupaten Kudus kini memiliki Pusat Daur Ulang (PDU) berkapsitas 10 ton sehari di Selatan Pasar Baru Kudus. PDU ini bisa mengolah sampah organik maupun anorganik.
Kepala Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agung Karyanto menerangkan, pengolahan sampah organik pertama dipilah di conveyor sebelum dimasukkan ke mesin pencacah. Selanjutnya disemprotkan cairan micro organisme local, dan proses pengomposan. Setelah melalui proses pengomposan, kompos siap digunakan untuk pupuk tanaman atau dikemas menjadi produk bernilai ekonomis.

“Untuk pengolahan sampah organik contohnya daun harus dipisahkan daun dari batangnya dahulu. Lalu kita semprotkan cairan Eco Enzyme untuk mempercepat pengomposan,” jelasnya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Di Kesambi Kudus, Sampah Rumah Tangga Bisa Ditukar dengan Telur
Sementara untuk sampah anorganik seperti botol plastik, lanjut Agung, prosesnya hampir serupa. Botol yang dipilah harus berwarna bening, dan sudah dipisahkan dari label dan tutupnya. Selanjutnya sampah dicacah dan dicuci melalui mesin, dan dimasukkan ke mesin pengayak untuk memilah sesuai ukuran cacahan.
“Prosesnya hampir sama tapi yang harus diperhatikan yaitu botolnya harus putih bening, sudah dipisahkan dari label dan tutup. Karena kalau tercampur tidak bisa dijual untuk kebutuhan industri,” terangnya.
Baca juga: Desa Gondosari Dikukuhkan jadi Desa Wisata Berkat Seni Budaya dan Sampah
Dirinya menjelaskan bahwa TDU Kudus didirikan dari hasil bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui APBN. Keberadaannya diharapkan bisa mengurangi beban TPA yang per hari mencapai ratusan ton.
“Hal itu diharapkan bisa mendukung program pemerintah untuk mengurangi sampah sebesar 30 persen yang ditergetkan pada 2025,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

