BETANEWS.ID, KUDUS – Tahap pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, saat ini sudah memasuki penetapan calon dan pengundian nomor urut, pada Senin (14/3/2022). Setidaknya ada 7 desa yang melakukan pengundian nomor urut calon.
Koordinator Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis merinci, 7 desa tersebut yaitu Desa Mejobo, Hadiwarno, Loram Kulon, Langgardalem, Kaliputu, Ternadi dan Desa Undaan Lor. Di mana setiap desa telah memiliki cakades yang telah lolos seleksi administrasi dan mengikuti pengambilan nomor urut serta penandatangan pakta integritas.
Baca juga : Empat Calon Kepala Desa Undaan Lor Ditetapkan, Dua Masih Muda dan Lajang
“Proses berjalan dengan lancar. Mulai dari pengundian nomor urut hingga penandatangan pakta integritas, semua berjalan dengan lancar. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ungkap Dian saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Dari 7 desa tersebut, Dian melanjutkan, hanya Desa Undaan Lor yang memiliki 4 cakades. Sementara 6 desa lainnya memiliki 3 calon.
Menurutnya, saat pengambilan nomor urut di tiap balai desa, ada beberapa calon yang diantar para tim suksesnya. Seperti yang terjadi di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo.
Kepada para pendukung yang mengantar para cakades, Dian meminta agar mereka tetap mematuhi setiap tahapan dan tidak melakukan perbuatan yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Kemudian tetap menjaga protokol kesehatan. Karena ini masih pandemi Covid-19. Dalam tahapan selanjutnya, juga tetap mematuhi peraturan, terutama di masa kampanye nanti,” terangnya.
Setelah penetapan cakades ini, Dian mengungkapkan, akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil undian ke warga masyarakat hingga tanggal 23 Maret 2022. Diteruskan dengan tahapan kampanye pada tanggal 23-25 Maret 2022.
“Tanggal 23 nanti kampanye hari pertama. Wajib dilaksanakan dengan menyampaikan visi dan misi tiap cakades,” ungkapnya.
Baca juga : Pemuda Asal Desa Wates Ini Nekat Ikut Nyalon di Pilkades Undaan Lor
Dalam tahapan tersebut, pelaksanannya telah diatur dalam tata tertib panitia Pilkades. Selesai kampanye, akan dilanjutkan dengan hari tenang selama 3 hari. Untuk kemudian pada tanggal 30 Maret akan ada pilkades serentak di 7 desa tersebut.
Selain itu, di tanggal yang sama, juga akan diselenggarakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus. Dian menjelaskan, tahapan PAW berbeda dengan pilkades lainnya. Bahwa sampai hari ini PAW di Desa Kirig masih proses pemberkasan.
Editor : Kholistiono

