31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Bantu Urus Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Kudus Tempatkan Petugas di Kantor BPN  

BETANEWS.ID, KUDUS – Kartu BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat jual beli tanah mulai hari ini, Selasa (1/3/2022). Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto mengatakan, sejak sepekan yang lalu BPJS Kesehatan Kudus sudah melakukan sosialisasi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN yang ada di Kudus, Jepara, dan Grobogan.

“Persyaratan itu hanya untuk pembeli tanah saja. Bukan penjualan,” katanya, Selasa (1/3/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Pasien BPJS Bisa Gunakan Layanan Kateterisasi Jantung di RSUD Kudus Mulai 2022

Untuk membantu warga mengurus salah satu syarat peralihan hak milik tanah tersebut, BPJS Kesehatan sudah menempatkan satu petugas di kantor ATR/BPN.

“Satu petugas BPJS Kesehatan kami tempatkan untuk membantu petugas ATR/BPN dalam rangka melakukan pengecekan kepesertaan dan status keaktifannya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu penting karena terkadang seseorang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, tetapi statusnya tidak aktif.

“Jadi kami tempatkan satu petugas di ATR/BPN itu untuk mengecek kepesertaan dan status BPJS Kesehatan milik warga. Bukan hanya segi kepesertaannya saja, karena bisa jadi orang terdaftar kepesertaannya tetapi tidak aktif statusnya,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER