BETANEWS.ID, KUDUS – Pemberlakuan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, membuat para pedagang mengeluh. Pasalnya, aturan yang berlaku mulai 1 Februari 2022 itu tidak dibarengi dengan penyesuaian harga di tingkat pedagang.
Salah satu pedagang Pasar Bitingan, Mohari (50) mengatakan, karena belum ada penyesuaian harga, dirinya masih menjual dengan harga lama yakni Rp18.500 per liter. Dia mengaku, adanya kebijakan tersebut sangat merugikannya. Bahkan saat ada kebijakan penurunan harga minyak goreng kemasan, ia pun sebenarnya sudah terimbas.
“Sudah dua pekan penjualan turun sekitar 50 persen. Yang tadinya bisa menjual dua kwintal minyak goreng curah, kini hanya mampu jual satu kwintal saja setiap harinya,” beber pria yang sudah berjualan minyak goreng curah selama 10 tahun tersebut.
Baca juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu di Pasar Bitingan Langka
Hal itu, kata dia, dikarenakan banyak pelanggannya yang beralih ke minyak goreng kemasan yang justru harganya lebih murah dari minyak goreng curah. Terutama para pelanggan yang belinya di bawah 17 kilogram.
“Pelanggan masih ada, tapi memang turun sangat signifikan. Semoga nanti saat minyak goreng curah sudah ada penyesuaian harga, penjualan bisa kembali stabil,” harap warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu.
Diketahui, Pemerintah per 1 Februari 2022 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter serta Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Editor: Ahmad Muhlisin

