BETANEWS.ID, SEMARANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada puluhan Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Jawa Tengah. Pemberian kompensasi dengan total Rp3 miliar itu diserahkans ecara simbolis kepada Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri, dan Keluarga Almarhum Slamet Sudiraharjo di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/1/2022).
Siswandi adalah anggota polri yang jadi korban luka berat dari aksi teror di Desa Kalora Poso. Rahang kirinya remuk setelah ditembaki saat sedang berpatroli bersama sejumlah anggota lainnya.
Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, adalah korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo. Kemudian Almarhum Slamet Sudiraharjo adalah anggota polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi 2010 silam.
Baca juga: Kisah Mantan Teroris Temui Polisi Solo untuk Mengganti Matanya yang Kena Bom
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang ikut mendampingi pemberian kompensasi mengapresiasi langkah LPSK itu. Harapannya, edukasi kepada masyarakat lebih masif sehingga lebih banyak yang tahu dan banyak korban aksi teror yang melakukan asesmen.
“Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini dan menurut saya korban sekarang mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada LPSK agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” kata Ganjar.
Dari para korban ini, kata Ganjar, menunjukkan betapa pentingnya agar semua warga bisa menjaga kerukunan. Ganjar mengatakan, masyarakat tidak boleh memaksakan perbedaan untuk menjadi sama. Namun bagaimana menyatukan perbedaan itu agar menjadi keindahan.
“Kita menjaga kerukunan bisa melakukan moderasi dalam banyak hal sehingga kita bisa rukun dan ya tidak sangar lah gitu apalagi sampai menyakiti orang lain,” kata Ganjar.
Baca juga: 5 Daerah di Jateng Jadi Sasaran Penanggulangan Terorisme
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pembayaran kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

