31 C
Kudus
Jumat, April 19, 2024

Warga India Dideportasi dari Semarang Karena Overstay

BETANEWS.ID, SEMARANG – Warga Negara India, Biren Ndanpati Shah dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena kedapatan habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia atau disebut overstay.

Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta dan Srilanka Airlines soal deprotasi warga kebangsaan India tersebut.

Baca juga : Lagi ‘COD’ Rokok Ilegal, Warga Kudus Ini Apes Kena Razia Bea Cukai

“Dia diterbangkan dari Bandara Internasional Soekano Hatta menuju Colombo-Mumbai, India,” jelasnya, Sabtu (8/1/2021).

Warga India tersebut selajutnya akan dimasukan dalam daftar warga luar negeri yang dilarang kembali ke Indonesia. Dia menyebut, Biren merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi 1 TPI Semarang.

“Dia masuk di Rudenim Semarang pada 5 November 2021,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Biren diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut terkait orang asing yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya.

“Saat ini, Rudenim Semarang masih menampung 10 warga asing,” katanya.

Baca juga : Ganjar Minta Pemerintah Hentikan Sementara Transaksi Dagang dengan Negara yang Kasus Coronanya Tinggi

Mereka berasal dari Taiwan dua orang, Nigeria dua orang, Myanmar satu orang, China dua orang, Iran dua orang dan Pantai Gading satu orang. Sepanjang 2021 Rudenim telah memulangkan 15 deteni.

“Masing-masing berasal dari Iran, Malaysia, Nigeria, Vietnam, Peru, Taiwan dan Aljazair,”imbuhnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER