BETANEWS.ID, SEMARANG – Puluhan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sujud syukur karena mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, proses pembebasan 51 narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi.
“Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasannya pada hari ini, ” jelasnya, Rabu (12/1/2021).
Baca juga: Petugas Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bola Tenis
Dia mengatakan, sebanyak 51 narapidana sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga berhak mendapatkan potongan masa pidana.
“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Supriyanto menambahkan, narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Tampilkan Busana Daur Ulang
“Syaratnya utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.
Meski melakukan asimilasi di rumah, napi tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai antara petugas lapas dengan para napi yang mendapat asimilasi.
“Jadi tetap ada aturan meski menjalani hukuman dari rumah,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

