31 C
Kudus
Selasa, Januari 21, 2025

PKL di Kawasan GOR Kudus Diminta Segera Angkat Kaki

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali mengharapkan agar kawasan GOR Bung Karno Kudus bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah meminta agar pedagang di kawasan depan Taman Krida, Taman Wergu Wetan dan sekitaran GOR Kudus untuk segera pindah lokasi jualan.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, kawasan tersebut merupakan zona merah. Sehingga, kawasan tersebut harus bersih dari PKL.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus Sudiharti mengungkapkan, ada sekitar 50 PKL yang berjualan di wilayah zona merah itu. Menurutnya, PKL di kawasan tersebut sudah dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan.

-Advertisement-

Baca juga : Pedagang dan Pembeli Akan Didenda Rp 500 Ribu jika Bertransaksi di Zona Merah PKL

“Tempat diperbolehkan jualan kan yang zona hijau. Kita sebenarnya punya tenggat waktu agar zona merah bersih PKL. Tapi kalau saya terlalu kenceng (memaksa mereka pindah), itu warga kita. Kita ajak rembukan. Jangan sampai ada demo, karena mereka juga mencari makan,” kata Etik, begitu sapaan akrabnya selepas menemui para PKL, Senin (1/11/2021).

Meski begitu, pihaknya memberikan solusi agar para PKL tetap bisa berjualan meski sudah pindah tempat. Yakni, di Gang 1 atau di Gang 2. Asalkan, wilayah tersebut merupakan zona hijau, tempat diperbolehkannya PKL berjualan.

“Kita memang kasih mereka tempat-tempat yang bisa (berjualan), nanti lama-lama juga gelem (mau). Perda sudah lama ditegakkan. Sebetulnya mereka sudah tahu, kalau situ (kawasan GOR) itu zona merah. PKL di manapun pasti ada yang ngeyel,” paparnya.

Lebih lanjut, bagi PKL yang berada di depan Kantor Disbudpar Kudus, Etik mengatakan, Disbudpar memiliki hak untuk melarang PKL berjualan bila dirasa mengganggu. Meski, dalam penataan kota, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus harus saling membantu.

“Sebetulnya di wilayah mereka (Disbudpar), kalau keberatan jangan diperbolehkan. Kalau sudah banyak, kita yang bingung. Dalam penataan Kota Kudus, kita harus bareng-bareng berkoordinasi. Mungkin dianggap pembina PKL itu saya, ya kita tidak pilih-pilih,” terangnya.

Seperti yang diketahui, dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2021, ada 6 titik zona hijau PKL. Lokasi permanen yang diarahkan menjadi kawasan atau pusat-pusat jenis dagangan daerah.

Seperti, kawasan City Walk Jalan Sunan Kudus sebelah utara (Mulai dari timur jembatan Kali Gelis hingga batas Simpang Tujuh), Taman Bojana, Kawasan PKL Lentog Desa Tanjung Karang, Pasar Rakyat yang sebagian halamanya digunakan untuk PKL dan Jalan Getas Pejaten (kecuali depan Museum Kretek).

Kemudian, lapak-lapak sentra PKL yang dibangun pemerintah, meliputi Jalan dr Loekmonohadi (area depan RSUD dr,Loekmonohadi), Jalan Wachid Hasyim, Jalan KHR Asnawi, Jalan Pangeran Puger, Jalan Veteran, Jalan Sosrokartono, Jalan Kudus-Colo (Perempatan Panjang hingga Pasar Dawe), Jalan Bhakti, Jalan Diponegoro, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Hoscokroaminoto, Jalan Pramuka, Jalan Tanjung, Jalan Kutilang (Gang 1), Jalan Kenari (Gang 2), Jalan Kepodang (Gang 3).

Selanjutnya, Jalan Letkol Titi Sudono (Gang 4), Jalan Johar, Jalan Mangga, Jalan Nuri, Jalan Nitisemito, Jalan Tlingsing, Jalan Sunan Kudus (sebelah barat jembatan Kali Gelis sampai Perempatan Jember), Jalan Kudus-Jepara (mulai Perempatan Prambatan sampai dengan perempatan Jalan Lingkar Mijen), Jalan HM Nurhadi, Jalan Besito Raya (mulai Pertigaan Balai Desa Bakalankrapyak sampai dengan perempatan Jalan Lingkar Peganjaran), dan area Sport Center (Kawasan Balai Jagong).

Baca juga : 24 Lokasi di Kudus Ini Masuk Zona Merah Bagi PKL

Sedangkan untuk zona lokasi larangan PKL atau zona merah tersebar di 24 titik. Di mana, zona tersebut harus bersih dari PKL. Di antaranya meliputi area City Walk, yaitu Jalan Sunan Kudus sisi selatan, (mulai dari timur jembatan Kali Gelis sampai dengan batas Simpang Tujuh), Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Mulya, Jalan R Agil Kusumadya (kecuali PKL di jalur lambat), Jalan dr Loekrnonohadi (kecuali area depan RSUD Kudus), Jalan dr Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Turaichan Adjuri.

Selanjutnya, Jalan Sunan Muria, Jalan HM Subchan, Jalan Menur, Jalan Mejobo (dari perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon), Jalan Agus Salim, Jalan Kudus-Jepara (dari perempatan Jember sampai dengan perempatan Prambatan), Jalan Pemuda, Jalan di Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor SAMSAT sampai dengan PG Rendeng, Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR (meliputi depan Gedung KONI, Puskesmas, depan stadion, barat stadion, Taman Wergu dan Taman Krida, kecuali Area Sport Center dan Balai Jagong), Jalan Mayor Basuno dan Jalan Getas Pejaten (depan Museum Kretek).

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER