BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas untuk keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Jalan tahun 2021 di Balai Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (16/11).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Camat Jati, Dishub Provinsi Jateng, Polres Kudus, Pimpinan Organda Kudus, Pj Kades Jati Wetan dan Pimpinan perusahaan angkutan barang ataupun penumpang.

Baca juga : Banyak Pelanggar Lampu Lalu Lintas, Dishub Kudus Pasang Rambu Penegas di 4 Titik
Kepala Dinas Perhubungan Catur Sulistiyanto menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi keselamatan angkutan jalan tersebut, untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan para pengguna jalan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang diakibatkan kelalaian para pengguna jalan,” jelas Catur.
Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Saya apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Semoga dengan acara ini dapat memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya tata tertib berlalu lintas,” ucapnya.
Sejauh ini, dalam menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang pelanggaran oleh angkutan barang maupun angkutan penumpang, Bupati Kudus minta pada pemimpin perusahaan transportasi agar membuatkan SOP untuk para drivernya.
“Banyak keluhan dari masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan berbagai armada barang maupun penumpang. Saya yakin kebanyakan pimpinan perusahaan transportasi tidak mengetahui pelanggaran yang dilakukan drivernya. Jika sudah ditilang, barulah mereka tahu kesalahanya. Oleh karena itu, saya harap pimpinan perusahaan transportasi untuk membuat SOP bagi para drivernya. Jika sampai melakukan pelanggaran harus tegas diberi sanksi. Semua demi keselamatan berkendara,” pinta Bupati.
Selain itu, Bupati pun mengatakan sering menjumpai armada transportasi barang ataupun penumpang yang melalui jalan larangan, melanggar rambu lalu lintas dan sebagainya. Maka dari itu, pihaknya meminta Dishub agar lebih memperketat pengawasan dan juga memberikan sanksi tegas.
“Puluhan kali saya pergoki dan hentikan kendaraan dengan tonase besar melalui jalan larangan, ataupun transportasi umum yang lewat tidak sesuai jalurnya. Saya minta sama Dishub untuk memperketat pengawasan, utamanya di jam-jam rawan serta dijalan larangan seperti di Jl Sunan Kudus , Jl Sunan Muria, Jl Diponegoro, Perempatan SMP 2 Kudus, sama di terminal untuk menertibkan parkir. Berikan sanksi tegas seperti lakukan penilangan agar ada efek jera,” tegasnya.
Terakhir, Bupati Hartopo menekankan pada perusahaan trasnportasi untuk memanamkan etika berkendara ataupun mengemudi yang harus dimiliki oleh driver trasnportasi.
Baca juga : Sering Temui Truk Lewati Jalur Perkotaan, Hartopo Minta Dishub Tegas Kasih Sanksi
Jika memang keadaan darurat yang mengharuskan memasuki daerah larangan, ia meminya untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meminta surat izin melintas.
“Tanamkanlah etika berkendara kepada para driver perusahaan transportasi agar dalam berkendara selalu mengutamakan keselamatan, sehingga dapat tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

