BETANEWS.ID, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang tepat di Kota Semarang. Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten /kota (UMK) 2022.
“Hal itu dilakukan untuk bisa menetapkan UMK sehat di Kota Semarang,” jelasnya, (9/11/2021).
Sejauh ini, pihaknya juga sudah mendapatkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah terkait penguatan rumusan UMK Kota Semarang yang sehat.
“Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan serta konsultasi dengan BPS Kota Semarang hingga survei harga-harga sudah dilakukan,” ucapnya.
Baca juga: 24 Organisasi Serikat Buruh Tuntut Pemerintah Naikan UMK 2022 Sebesar 16 Persen
Dia meminta, pengusaha dan pekerja dapat saling bersinergi agar tidak ada yang dikecewakan ketika UMK Kota Semarang sudah ditetapkan.
“Para pengusaha dan pekerja bisa saling membantu dan saling bahagia. Dan kami juga sedang menunggu data dari BPS Pusat,”ucapnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama dewan pengupahan sebanyak 3 kali. Jika terkumpul semua datanya akan segera diusulkan kepada Wali Kota Semarang.
Baca juga: Mulai 26 Oktober, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai NIK
“Mereka (Apindo dan buruh) belum memberikan usulan karena masih menunggu data dari pusat,” paparnya.
Dia mengklaim buruh di Kota Semarang tidak menuntut kenaikan UMK terlalu besar, namun hanya meminta UMK secukupnya dengan kebutuhan para buruh.
“Jika sudah ditetapkan diminta pengusaha taat aturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Disnaker Kota Semarang,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin