BETANEWS.ID, SEMARANG – Warga Kota Semarang sudah bisa sedikit bernafas lega lantaran daerah yang dijuluki Kota Lumpia yang semula level 2 kini turun menjadi PPKM level 1.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, sejumlah aturan baru juga dibuat untuk menyikapi status PPKM Kota Semarang saat ini. Pihaknya akan kembali melonggarkan kegiatan warga.

“Ada beberapa aturan baru seiring menurunnya level PPKM di Kota Semarang,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Kereta Kaligung, Kamandaka, dan Joglosemarkerto Mulai Beroperasi Kembali Hari Ini
Dia menjelaskan, untuk pembelajaran tatap muka peraturannya masih sama dengan level 2. Para siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka diwajibkan taat protokol kesehatan.
“Masih sama peraturannya seperti PPKM level 2,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Mal, hypermarket, supermarket kapasitas pengunjungnya sudah boleh 100 persen. Selain itu, Pemkot Semarang juga membolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
“Sekarang sudah 100 persen boleh buka di Mal dan market di Semarang,” katanya.
Baca juga: Pasein Covid-19 di Semarang Tinggal 23 Orang
Meski demikian, untuk rumah makan, kafe, resto, boleh buka hingga pukul 24.00 dengan kapasitas 75 persen pengunjung yang datang atau makan di lokasi. Sama halnya dengan PKL atau usaha di ruang publik juga boleh buka dengan kapasitas 75 persen.
“Tempat wisata, tempat ruang terbuka publik buka dengan kapasitas 75 persen,” tandas Hendi.
Editor: Ahmad Muhlisin

