BETANEWS.ID, KUDUS – Warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus kecewa lantaran pihak pengelola tower ternyata tak diundang saat audiensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (27/9/2021). Padahal, mereka sudah menyiapkan berbagai bukti dalam polemik tower di desa tersebut.
Perwakilan warga, Heris Santoso mengaku kecewa karena audiensi kali ini seperti kembali ke titik awal. Sebab, Bupati hanya mendengar aspirasi dari warga saja.
“Jadi ekspektasi kami saat diundang (audiensi), ya pihak-pihak terkait, dinas terkait, juga pihak tower diundang semua. Sehingga kita bisa menanyakan ulang terkait dengan keterangan-keterangan. Jadi kita sudah menyiapkan semua dokumentasi yang kita milik. Tapi pada akhirnya hanya ditampung,” keluh Heris.
Tuntutan warga, terang Heris, hanya ingin ditunjukkan bukti-bukti pendirian tower yang berada di Jalan Pemuda RT 3 RW 4 tersebut. Sebab, tower yang sudah berdiri sejak 2003 itu tidak memiliki izin pendirian yang jelas.
Baca juga: Tanggapi Polemik Tower di Mijen Kudus, Pihak PT DMT Angkat Bicara
Untuk selanjutnya, warga desa meminta agar Pemkab Kudus bisa mengupayakan kembali mediasi. Mengundang semua pihak agar permasalahan tower di Desa Mijen bisa cepat selesai.
“Karena yang kami khawatirkan kalau masalah ini masih ngambang, di wilayah kami timbul konflik-konflik lagi. Posisi tower saat ini masih disegel,” ungkapnya.
Menurut Heris, dari audiensi yang didapat hari ini, pihak DPMPTSP akan mengupayakan mencari arsip pendirian tower dengan dinas PUPR yang sebelumnya mengatur perizinan pendirian tower.
Menurut Bupati Kudus HM Hartopo, tujuan audiensi dengan warga Mijen memang untuk mendengarkan pernyataan dari warga. Terlebih terkait dugaan adanya jaringan yang diputus oleh warga. Namun, dalam audiensi itu, warga mengelak adanya hal tersebut. Mereka mengaku hanya menyegel akses tower, bukan dimatikan.
Baca juga: Belum Kantongi IMB, Tower di Barongan Kudus Akan Dibongkar
Oleh sebab itu, Hartopo akan mengundang pihak pemilik tower untuk menunjukkan data-data pendirian tower untuk meminta klarifikasi terkait legalitasnya.
“Kalau memang itu dia (pemilik tower) mempunyai bukti-bukti untuk legalitas pendirian tower di sana, tentunya kita akan koordinasikan dengan warga,” terangnya.
Agar tidak terjadi kasus yang sama, Hartopo mengimbau ke depan warga bisa lebih tanggap terkait mekanisme dan legalitas perizinan. Agar, tidak ada lagi yang merasa dirugikan.
“Ya harapan kami warga harus tanggap terkait mekanisme, legalitas perizinan. Jangan hanya menerima uangnya saja, tahu-tahu sudah berdiri (tower). Tapi legalitas perizinan belum jelas,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

