31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Tempat Wisata, Hiburan dan Olah Raga di Kota Semarang Sudah Boleh Buka dengan Syarat

BETANEWS.ID, SEMARANG – Kota Semarang menjadi salah satu wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM level 3 sejak 17 hingga 23 Agustus mendatang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3 tersebut, memberikan pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas. Antara lain pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 20.00 WIB.

Baca juga : Tingkat Kesembuhan Penyintas Covid-19 di Semarang Capai 94 Persen

-Advertisement-

“Untuk tempat wisata, olah raga dan tempat hiburan dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat,” jelasnya, Rabu (18/8/2021).

Kemudian, untuk syarat dan ketentuan untuk berkunjung ke tempat wisata di Kota Semarang, pengunjung harus sudah vaksin yang dapat dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Selain tempat wisata dan mall, tempat hiburan juga mempunyai syarat yang sama. “Ini akan diterapkan di tempat wisata dan tempat hiburan, ” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait aturan tempat olahraga, warga boleh datang berkelompok, tapi satu kelompok dibatasi hanya empat orang.

Baca juga : Keluarga Bantah Kabar Pungli Pemakaman Covid-19 Senilai Belasan Juta di Semarang

Selain soal PPKM level 3, orang nomor satu di Kota Semarang itu juga menyampaikan data mengenai kondisi terkini kasus Covid-19 di Kota Semarang. Dia mencatat penderita Covid-19 saat ini ada 321 orang.

“Sedangkan dari jumlah tersebut, 200 orang merupakan warga Kota Semarang dan sisanya dari luar kota. Secara keseluruhan, BOR di tempat karantina terpusat maupun rumah sakit ada di angka 17 persen,” katanya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER