BETANEWS.ID, SEMARANG – Kasus Covid-19 yang meningkat pesat membuat Pemerintah Kota Semarang memperketat aturan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemkot Semarang tak segan membubarkan warga yang berkurumun, tak terkecuali acara nikahan.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menganjurkan, bagi warga Kota Semarang untuk tidak melakukan perayaan pernikahan. Dia tak akan segan membubarkan acara yang mengundang kerumunan.
Baca juga : 45 Warganya Positif Covid-19, Kades di Jepara Lapor ke Ganjar Soal Pabrik Tak Taat Prokes
“Kalau ada kerumunan, entah sunatan atau nikahan akan kami bubarkan,” jelasnya kepada betanews.id, Rabu (16/6/2021).
Meski demikian, dia memperbolehkan jika ada yang melangsungkan akad nikah dengan syarat protokol yang lengkap. Selain itu, yang datang ke acara pernikahan tak lebih dari 50 orang.
“Silakan kalau ada akad nikah, yang datang keluarga saja. Maksimal 50 orang, perayaannya kan bisa ditunda sampai pandemi ini selesai,” ujarnya.
Selain itu, dia juga memperingatkan kepada panti pijat, mal dan toko modern untuk buka dan tutup pada jam yang telah ditentukan sesuai dengan revisi kebijakan PPKM melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021.
“Sejumlah poin kami berlakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, di antaranya pembatasan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, resto, kafe, warung makan yang semula hingga pukul 00.00 dikurangi maksimal hingga pukul 23.00 WIB,” katanya.
Sementara untuk pasar modern, mal, swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB sesuai dengan ketentuan revisi surat keputusan Wali Kota Semarang.
Baca juga : Rumah Sakit Penuh, Pemkot Semarang Buka 4 Tempat Isolasi Baru
“Jadi kita mengkoordinir PPKM dari tingkat kecamatan hingga kota. Setiap kita temukan kerumunan, maka kami akan bubarkan,” ucapnya.
Menurutnya, warga Kota Semarang sudah banyak yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Dia mencontohkan, tempat seperti diskotik dan karaoke banyak pengunjung yang abai terhadap protokol kesehatan.
Editor : Kholistiono

