BETANEWS.ID, KUDUS – Sesuai perintah Bupati Kudus melalui rapat Pimpinan OPD bersama satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kudus (6/6/2021), Bupati Kudus, HM Hartopo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/1320/26.00/2021.
Surat tersebut mengintruksikan untuk memutus rantai penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Pihaknya akan melakukan isolasi mandiri secara tersentral di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Isolasi tersebut akan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021 besok. Pemberangkatan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Titik kumpul pemberangkatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dulcapil) Kudus.
Setiap pimpinan perangkat daerah diminta mengirimkan data aparatur sipil negara (ASN) yang akan dikarantina secara tersentral. Para pimpinan perangkat daerah diminta mengirim data paling lambat pada hari ini 6 Juni 2021, pukul 17.00 WIB.
Pengiriman data dikirim ke BPKP dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Labupaten Kudus. Selain itu, data juga bisa dikirim melalui WhatsApp.
Melalui SE tersebut juga disampaiakan kepada ASN yang akan dikarantina, agar membawa perlengkapan sehari-hari selama masa karantina berlangsung.
Editor: Suwoko

