BETANEWS.ID, SEMARANG – Sekitar 500 pegawai non-ASN yang bekerja di beberapa Dinas Pemerintah Kota Semarang mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan. Sanksi ini diberikan setelah mereka ketahuan nekat melanggar aturan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi mengatakan, ratusan pegawai tersebut dipecat lantaran ketahuan mengisi daftar hadir secara online dari luar kota. Bahkan, beberapa juga ada yang tak mengisi daftar hadir.
“Sebelumnya kami sudah mengingatkan selain itu juga ada surat edaran yang melarang ASN dan Non-ASN untuk tak mudik,” jelasnya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: ASN yang Nekat Mudik Bakal Disanksi Pemotongan TPP Hingga 100 Persen
Selain itu, lanjutnya, pemerintah pusat juga telah mengingatkan agar warga tak ada yang mudik, tak terkecuali pegawai ASN maupun non ASN. Secara pribadi dia menyesalkan apa yang dilakukan pegawai non-ASN itu.
“Padahal sosialisasi sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari, ” ujarnya.
Karena sudah diingatkan sejak jauh-jauh hari, dia harus melakukan tindakan tegas melalui pemecatan atau pemberhentian bagi pegawai yang melanggar aturan larangan mudik lebaran.
“Sudah kami sampaikan berulang-ulang tapi pelanggaran tetap terjadi,” paparnya.
Baca juga: Nelayan Gusar Sampah Banjiri Kampung Tambakrejo, Perahu Banyak yang Rusak
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, mayoritas pegawai non ASN yang diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
“Terbanyak ada di Dinas Pekerjaan Umum,” ucapnya.
Sementara, untuk ASN yang melanggar aturan larangan mudik juga dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sedangkan non-ASN berupa pemutusan kontrak.
“Merujuk surat edaran, maka harus ada sanksi tegas,” tandas Hendi.
Editor: Ahmad Muhlisin

