BETANEWS.ID, SEMARANG – KAI Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan satu kereta api lokal KA Kedungsepur rute Semarang-Ngrombo Purwodadi selama larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan, kereta tersebut hanya melayani perjalanan penumpang dengan syarat khusus.
“Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Malam Ini dan Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran
Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat juga bisa memanfaatkan kereta tersebut.
“Pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” imbuhnya.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ucapnya.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Tak Ada Kelompok Masyarakat Tertentu yang Boleh Mudik
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

