Hati-hati, Ini Tiga Titik Rawan Kecelakaan di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Satlantas Polres Kudus mencatat, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kretek telah mecapai ratusan kasus. Ratusan angka kecelakaan itu, terhitung mulai Januari hingga Maret 2021 atau triwulan pertama pada tahun 2021.

Kanit Laka Satlantas Polres Kudus Ipda Firman Abit Prasetya merincikan, pada triwulan pertama, angka kecelakaan di Kudus mencapai 182 kasus. Di mana, dari ratusan kasus tersebut mengakibatkan 23 orang meninggal dunia. Sedangkan 203 orang mengalami luka – luka ringan.

Meski demikian, lanjutnya, jumlah angka kecelakaan tersebut menurun jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Menurutnya, pada kurun waktu yang sama pada tahun 2020, kasus kecelakaan mencapai 249. Dari kasus kecelakaan tersebut 33 orang meninggal dan 264 orang mengalami luka ringan.

-Advertisement-

“Jumlah kecelakaan di triwulan pertama tahun 2021 masih mencapai ratusan. Namun, jumlah tersebut menurun dibanding tiga bulan awal tahun 2020,” ujarnya kepada Betanews.id, Jumat (2/4/2021).

Dia mengungkapkan, di Kabupaten Kudus, ada tiga titik jalur yang menjadi titik rawan kecelakaan. Pertama di Jalan Lingkar Timur, Krasak, Ngembal Kulon, Kecamatan Jati (tepatnya di depan SPBU Ngembal).

Baca juga : Cek Posko Nataru, Ganjar: ‘Tak Ada Lonjakan Kedatangan di Jateng’

Sedangkan yang Kedua, lanjutnya, berada di Jalan Kudus – Pati, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, (tepatnya di Depan Taman Bumi Wangi). Serta yang ketiga masih berada di Jalan Kudus – Pati, tepatnya Desa Terban, Kecamatan Jekulo (tepatnya di depan RS Nurussyifa).

“Ketiga titik ruas jalan itu memang menjadi lokasi daerah rawan laka lantas atau daerah black spot,” ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada para pengendara untuk berhati – hati. Tak lupa, ia pun mengingatkan akan kelengkapan berkendara, serta kesiapan kendaraan harus selalu di cek berkala. Hal itu untuk memastikan keamanan ketika berkendara. Para pengendara juga selalu mematuhi rambu lalu lintas dan jangan ngebut.

“Aturan – aturan lalu lintas yang berlaku harus diperhatikan dan dipatuhi, agar bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER