Soal Pendirian Tempat Ibadah di Desa Jepang, LDII Diminta Lebih Komunikatif dengan Masyarakat

BETANEWS.ID, KUDUS – Pendirian tempat ibadah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang dikelola Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) hingga kini masih belum mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah. Hal itu, karena belum terpenuhinya persyaratan terkait dengan pendirian tempat ibadah.

Terkait hal ini, Mohammad Ihsan, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kudus akan memfasilitasi musyawarah desa (musdes), sehingga ada progres. Apapun hasilnya dari musdes tersebut, nantinya menjadi ukuran untuk bisa menerbitkan rekomendasi.

Baca juga : Resmikan Musala di Pasar Kliwon, Hartopo: ‘Semoga Pedagang Rajin Ibadah Agar Berkah’

-Advertisement-

Ihsan mengungkapkan bahwa setiap umat beragama di Indonesia, terkhusus di Kudus, diberi kebebasan untuk mendirikan tempat ibadah. Namun, harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Mengacu pada pasal 13 ayat 1 dan 2 peraturan tersebut, Ihsan menyebut pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Substantifnya, pendirian rumah ibadah harus betul-betul berdasarkan kebutuhan masyarakat. Makanya kami membuat panduan, SOP, juklak juknis, bahwa saat ingin mendirikan rumah ibadah harus melampirkan rekomendasi dari musdes,” ujarnya, Selasa (23/2/2021).

Pada kegiatan musdes itulah, menurutnya para pejabat mulai camat, kepala desa, tokoh masyarakat, RT, RW berkumpul. Sehingga, hasil dari musdes tersebut dilampirkan untuk menjadi bahan rekomendasi dari FKUB. Sebab, masyarakat yang lebih tahu keberadaan tempat ibadah tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat atau tidak.

Sedangkan untuk syarat administratif, Ihsan mengjelaskan, bahwa, untuk syarat pendiran tempat ibadah juga harus ada persetujuan dari 60 warga yang berada di sekitar tempat yang akan didirikan rumah ibadah.

Sedangkan terkait dengan masalah yang dihadapi LDII, sampai saat ini menurut Ihsan, dikarenakan belum adanya keputusan resmi dari musdes.
Ihsan juga mengingatkan, agar pihak LDII bisa lebih berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan membuat mereka menerima kehadiran rumah ibadah mereka.

Dirinya menyampaikan, kelompok agama apapun yang ingin mendirikan rumah ibadah harus menjamin kerukunan umat beragama dan semua warga harus saling merhargai serta bertoleransi.

Sementara itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, jika pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Kudus tidak pernah melarang agama apapun mendirikan tempat ibadah. Namun tetap, peraturan yang berlaku harus dipatuhi.

“Saya pastikan tidak ada penolakan dalam pendirian rumah ibadah, selagi rumah ibadah itu resmi. Maksudnya, agama tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah, kita jamin hal itu, ” kata Hartopo.

Baca juga : Ganjar Kumpulkan Ulama Jateng Rumuskan Kenormalan Baru di Tempat Ibadah

Disinggung kasus pendirian rumah ibadah LDII di Desa Jepang, Hartopo meminta agar ada alasan yang jelas menagapa hal itu bisa terjadi. Ia menyebut, bahwa salah satunya karena belum ada keputusan dari musdes.

“Kalau ada yang menolak (pendirian tempat ibadah) itu karena apa. Alasannya harus jelas. Kalo ditolak, harus cari cara untuk melobi, pendekatan. Sejauh ini Kudus aman, asal melalui mekanisme yang jelas. Namun untuk yang di Jepang itu, katanya musdes belum, nah ini jangan sampai berhenti lama-lama, harus musdes dulu,” jelas Hartopo.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER