31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Hartopo Berikan Kebebasan pada PKL untuk Beraktivitas, Asal

BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah perwakilan pedagang kaki lima (PKL) yang meliputi PKL Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Balai Jagong, Jalan HR Asnawi, Taman Menara, Jl Mangga, Jl Wahid Hasyim, Museum Kretek, Simpang 7 Kudus dan Jl Sunan Kudus melakukan audiensi dengan Plt Bupati Kudus HM Hartopo di Peringgitan Pendapa Kudus, Jumat (19/2/2021).

Pada kesempatan itu, PKL menyampaikan uneg-uneg mereka terkait perekonomian yang semakin lesu karena dampak pandemi. PKL berharap agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Kami perwakilan PKL di Kudus berharap bantuan dari pemerintah daerah berupa stimulus untuk modal usaha. Mengingat, kami semua terdampak pandemi yang mengakibatkan modal kami menipis,” ujar Sardi, salah satu perwakilan PKL.

-Advertisement-

Baca juga : Mau atau Tidak Mau, PKL Simpang Tujuh Kudus Bakal Direlokasi

Pihaknya berharap, setelah mendapatkan stimulus untuk modal usaha, PKL bisa kembali beroperasi.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, jika bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat telah berjalan selama ini. Meski begitu, terdapat kendala dalam bantuan dari pemerintah kabupaten.

“Sebisa mungkin kami berikan bantuan kepada seluruh UMKM di Kudus, bukan hanya PKL saja. Hal itu tentu melalui prosedur yang berlaku. Namun, kembali lagi kita dihadapkan dengan terbatasnya anggaran yang kami miliki. Jadi hanya yang benar-benar membutuhkanlah yang kami prioritaskan,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan banyak. Namun, anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak bisa diberikan karena dialihkan peruntukannya khusus bagi buruh rokok atau mantan buruh rokok.

Hal tersebut, kata Hartopo, sudah menjadi peraturan Menteri Keuangan. Sehingga, pihaknya tidak mungkin melanggar peraturan itu.

“Anggaran daerah yang bersumber dari DBHCHT yang semula akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur pun ditarik semua oleh pemerintah pusat. Anggaran kita saat ini terkena refocusing dari pusat. Bahkan untuk pembelian pompa penyedot banjir saja tidak bisa, karena keuangan daerah minus untuk penanggulangan Covid dalam bentuk bansos untuk pekerja rokok maupun mantan pekerja rokok,” ungkapnya.

Untuk pembangunan infrastruktur saja, menurutnya Pemkab Kudus harus menunggu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Gubernur (Bangub).

Ia menambahkan, pada masa pandemi ini, PKL diberikan kebebasan untuk tetap mencari rezeki. Bahkan, pemberian toleransi waktu diberikan, asalkan setiap aktivitas selalu patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca juga : PKL City Walk Pasrah dengan Kebijakan Pemkab, yang Penting Diizinkan Berjualan

“Mengenai aturan PPKM saat ini dan menilik aturan Pak Gubernur beberapa waktu lalu tentang dua hari di rumah saja, kami sedikitpun tidak memaksa untuk dirumah saja. Seruan kami hanya berupa imbauan, bukan mewajibkan. Buktinya kami masih bebaskan aktivitas masyarakat, baik itu berdagang maupun lainya,” katanya.

Hartopo juga merasa prihatin terhadap pandemi yang berdampak pada perekonomian. Untuk itu, pihaknya selalu memberikan kelonggaran pada setiap aktivitas masyarakat.

“Saya ikut merasa prihatin akibat pandemi ini yang berdampak secara ekonomi bagi masyarakat, oleh karena itu saya selalu memberikan kelonggaran waktu untuk aktivitas masyarakat dengan harapan dapat terjadi pemulihan ekonomi,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER