BETANEWS.ID, SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Wasmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020 lalu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, kasus ini dapat menjadi peringatan untuk semuanya. Diharapkan, kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Baca juga : Buntut Acara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan jadi Tersangka
“Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama,” kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (12/1/2021).
Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini lanjut Ganjar menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.
Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.
“Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh,” pungkasnya.
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Ia dinyatakan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.
Baca juga : Sebut Tak Tahu Menahu Soal Dangdutan yang Digelar Wakil Ketua DPRD, Walikota Tegal : ‘Tak Ada Izin’
Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.
Editor : Kholistiono