Bukan Murni Utang Piutang, Ini Duduk Perkara Debt Collector Bikin Kisruh Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Insiden pengrusakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, menjadi sorotan Polda Jawa Tengah. Kasus tersebut ternyata bukan murni persoalan utang piutang, melainkan berawal dari kerja sama usaha.

Kerja sama usaha itu melibatkan korban, Viviana Sari, dan rekannya yang merupakan pemilik modal asal Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Namun, usaha patungan tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

Ibu korban, Kastimah (51), mengatakan uang sebesar Rp52 juta yang ditagihkan kepada anaknya bukan murni utang piutang. Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari perjanjian usaha bersama dengan sistem bagi hasil.

-Advertisement-

“Usaha yang dijalankan bersama adalah peminjaman uang dengan bunga. Namun, usaha tersebut tidak berjalan dan rugi,” ujar Kastimah.

Dia menuturkan, anaknya menganggap kerugian usaha tersebut tidak akan diperhitungkan sebagai utang. Namun, rekan anaknya justru menganggap uang tersebut sebagai utang dan menyewa debt collector untuk menagihnya.

“Kami juga kaget dan takut, kemarin (Selasa) sekitar pukul 10.30 WIB tiba-tiba didatangi puluhan orang dan memaksa agar kami membayar utang. Karena tak punya uang sebanyak itu, kami pun tidak bersedia membayar utang tersebut,” ujar Kastimah saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/10/2026).

Baca juga : Geger Debt Collector Diduga Lakukan Aksi Premanisme di Kudus, Kapolda Jateng Turun Tangan

Karena mendapat penolakan, lanjutnya, para debt collector kemudian melakukan kekerasan dan pengrusakan. Bahkan, mereka berniat membawa paksa mobil milik keluarganya.

“Mereka tidak berhasil membawa mobil kami, karena saat itu kuncinya dibawa anak saya. Tetapi, para debt collector makin marah, melakukan pengancaman dan pengrusakan rumah,” bebernya.

Akibat aksi yang disebut sebagai premanisme tersebut, sejumlah tetangga merasa iba dan berusaha membela keluarga Kastimah. Mereka kemudian melakukan perlawanan hingga terjadi bentrokan.

Kastimah menuturkan, persoalan tersebut sebenarnya telah dimediasi oleh Kepala Desa Jepang. Bahkan, kepala desa bersedia bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut, paling cepat dalam dua pekan atau paling lambat satu bulan.

“Namun dari pihak pemilik uang tidak bersedia dan utang harus dilunasi saat itu juga. Sehingga tidak ada titik temu,” sebutnya.

Kepala Desa Jepang, Indarto, membenarkan bahwa dirinya telah menggelar audiensi antara korban dan para debt collector. Mediasi tersebut hampir mencapai kesepakatan, tetapi akhirnya menemui jalan buntu karena rekan pemilik uang tidak menyetujuinya.

“Karena tidak ada titik temu, akhirnya kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian. Apalagi ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang mengakibatkan tiga warga kami terluka,” ujar Indarto.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER