BETANEWS.ID, SEMARANG – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta jajaran Forkopimda Kota Tegal menghadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Jumat (25/9/2020) malam. Pada pertemuan itu, Forkopimda Kota Tegal hadir lengkap yakni Wakil Wali Kota Tegal Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.
Dari pertemuan tersebut, Ganjar mengatakan sudah menerima klarifikasi terkait acara dangdut dari pesta pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
“Intinya, dari forkopimda datang untuk memberikan penjelasan kondisi yang ada dan mengclearance apa yang terjadi, dan beliau intinya meminta maaf atas kejadian itu,” tutur Ganjar usai pertemuan.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Nekad Gelar Acara Dangdut, Ganjar : ‘Harusnya Disanksi’
Lebih lanjut, Ganjar juga menyampaikan, bahwa dirinya meminta agar kejadian tersebut jangan sampai terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, Ganjar juga memberikan sejumlah masukan ke Wali Kota Tegal terkait penanganan Covid-19 dan situasi di Jawa Tengah.
“Situasi ini lagi tidak bagus, maka tolong semua tegas. Jangan ada yang membuat acara yang mengumpulkan massa dan kalau ada, tolong tidak diizinkan dan semua sepakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono ditemui usai menghadap gubenur mengatakan, bila pertemuannya itu untuk menjelaskan duduk perkara acara dangdut yang dihadiri ribuan orang.
“Kita koordinasi atau klarifikasi yang kemarin Kota Tegal sempat viral atau ramai adanya acara dangdut atau acara hajatan,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, hasil pertemuan tersebut, pihaknya mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jateng terutama agar Kota Tegal lebih hati-hati usai kejadian tersebut.
Disinggung terkait sanksi pada penyelenggara acara, Dedy tak menjawab secara tegas. Dia malah menjelaskan bila yang bersangkutan telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi.
“Nggak, kemarin memang yang bersangkutan aja sudah dipanggil oleh Polres untuk klarifikasi,” kata Dedy.
Selain itu, Dedy juga mengaku tak tahu menahu soal keberadaan panggung besar. Sebab, kata Dedy izin acara hanya sebatas pemberitahuan dan bukan izin acara dangdut.
Baca juga : Dua Pesantren di Kebumen dan Banyumas Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
“Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan dimana untuk izin hiburan yang besar itu nggak ada,” ujarnya.
Dedy mengatakan, hasil dari pertemuannya dengan gubernur adalah evaluasi untuk pihaknya agar tak lagi memberikan izin hajatan dengan hiburan dalam bentuk apapun.
Selain itu, pihaknya juga akan menutup akses di Alun-alun Kota Tegal, objek wisata dan sebagian besar kafe yang ada di Kota Bahari tersebut.
Editor : Kholistiono