31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Ganjar Tolak Aturan KPU yang Bolehkan Konser Saat Pilkada

BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menolak aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan adanya konser musik saat pelaksanaan Pilkada. Dia meminta para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa.

Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),” kata Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari Staff Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Menurut Ganjar, kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 lebih baik dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jika pun terpaksa harus menggelar konser, baiknya digelar secara virtual.

-Advertisement-

“Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.

Baca juga: Ada Satu Bakal Calon Positif Covid-19, Ganjar: ‘Jangan Sampai Pilkada Jadi Klaster Baru’

Diberitakan sebelumnya, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat unruk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER