BETANEWS.ID, SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk memproses penyelenggara konser dangdut di Tegal pada Rabu (26/9/2020) dengan hukum pidana.
Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD itu. Bahkan, dirinya menerangkan, bahwa Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.
“Polda sudah (bergerak), karena Kamis lalu sudah dilakukan proses,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga : Sebut Tak Tahu Menahu Soal Dangdutan yang Digelar Wakil Ketua DPRD, Walikota Tegal : ‘Tak Ada Izin’
Bahkan, Ganjar sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi, lanjut Ganjar sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.
“Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik,” terangnya.
Ganjar juga sepakat, bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh.
“Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye,” jelasnya.
Pihaknya mencontohkan, di partainya PDI Perjuangan, telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan. Selain itu, dewan penegak disiplin juga sudah dibentuk di seluruh struktur.
“Harapannya, mereka ini yang nantinya menjaga. Kalau masing-masing partai melakukan yang sama dan mengamankan masing-masing partainya, harapan kita semuanya bisa tertib. Ini ada sedikit kaitannya, antara mereka yang bertugas sebagai pejabat publik atau yang bersiap melakukan tugas sebagai pejabat publik. Contohnya, dalam kontestasi pilkada tahun ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal. Sebab, konser dangdut itu digelar ditengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab cuitan dari KH Mustofa Bisri yang juga memposting terkait gelaran dangdut di Tegal. Dalam postingan itu, Gus Mus mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Nekad Gelar Acara Dangdut, Ganjar : ‘Harusnya Disanksi’
“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah minta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” kata Mahfud di akun Twitternya.
Mahfud juga berharap, partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara itu. Mengingat, semuanya sudah berkomitmen di DPR terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan dangdut. Akibatnya, konser dangdut yang digelar di lapangan itu menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan yang ketat.
Editor : Kholistiono