5 Ribu UMKM di Kudus Bakal Dapat Bantuan, Ini Besarannya

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua orang pria tampak sedang berdiskusi di ruangan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus. Satu di antara dua orang itu adalah Rofiq Fachri (53), Kabid Koperasi dan UKM Disnakerperinkopukm Kudus. Dia berbagi informasi kepada betanews.id tentang rencana bantuan penguatan modal usaha bagi UMKM terdampak Covid-19 di Kudus.

Bantuan tersebut merupakan pengalihan anggaran APBD yang sebelumnya direncanakan untuk wirausaha baru. Karena adanya pandemi Covid-19, ada perubahan perencanaan anggaran, dan dialihkan untuk penguatan modal usaha bagi UMKM di Kudus.

Baca juga: 132 UMKM Sektor Makanan dan Minuman Dapat Bantuan dari Dinkop UKM Jateng

-Advertisement-

“Tadinya pada tahun anggaran 2018/2019 itu dana hibah bantuan untuk wirausaha baru. Tetapi setelah ada pandemi, dana ini dialihkan menjadi bantuan tidak terduga untuk penanganan Covid-19, berupa penguatan modal usaha,” terangnya, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, perencanaan tersebut sudah menganggarkan sekitar Rp 5,5 miliar. Dan saat ini sudah ada sekitar 1.200 UMKM yang sudah didata untuk mendapat bantuan tersebut. Nantinya, yang sudah mendapat bantuan dari anggaran APBN sudah tidak dapat lagi.

“UMKM yang sudah diusulkan APBN dan gagal nantinya akan diusulkan mendapat dari APBD. Sementara ini, sekitar 1.200 UMKM yang sudah terdata. Tetapi masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelas pria yang akrab disapa Rofiq itu.

Pihaknya merencanakan, sekitar 5 ribu UMKM yang mendapat bantuan tersebut. Bantuan tunai itu, nanti akan diberikan sesuai kebutuhan rancangan anggaran yang diajukan. Selain itu juga membuat surat permohonan diajukan kepada Bupati Kudus melalui Disnakerperinkopukm.

“Rencana per UMKM akan mendapat bantuan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,4 juta. Sesuai rancangan anggaran yang diajukan. Agar tidak ada kecemburuan, jadi kami upayakan tidak terpaut jauh dari bantuan dari APBN Rp 2,4 juta,” katanya.

Baca juga : Sejak April Hingga September 2020, Pemerintah Tanggung Pajak UMKM

Rofiq juga menambahkan, syarat untuk mendapat bantuan tersebut sama dengan bantuan APBN. Mengisi formulir pengajuan yang ditunjukan melalui Disnakerperinkopukm. Bedanya pada tambahan rancangan kebutuhan anggaran.

“Tapi tidak boleh untuk membeli peralatan. Dari dinas saat ini sedang memproses juknisnya. Bantuan ini agar para pelaku usaha bisa bersemangat lagi dan menumbuhkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER