BETANEWS.ID, KUDUS – Di tepi utara Jalan Raya Kudus-Jepara Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tampak sebuah toko yang cukup ramai. Para pengunjung terlihat sedang memilih ubi yang ditata di boks-boks kayu. Di sisi lain, seorang pria tampak berada di samping oven yang penuh dengan ubi. Toko tersebut adalah toko ubi cilembu yang baru buka tiga bulan lalu.
Karyawan toko Iman Permana (19) menuturkan, toko itu memang khusus menjual ubi Cilembu dari Sumedang, Jawa Barat. Ubi tersebut terkenal dengan rasanya yang manis, semanis madu murni. Jadi sangat cocok dijadikan camilan saat bersantai bersama keluarga.

“Ubi Cilembu Sumedang itu rasanya manis. Sebab itulah sebagian orang mengenalnya sebagai ubi madu. Manisnya murni dari alam tanpa tambahan gula atau pemanis lainnya. Saya sarankan ubi Cilembu itu dipanggang biar cairan madunya keluar,” ujar pria yang akrab disapa Iman itu kepada Betanews.id, Rabu (8/7/2020).
Pria asli Sumedang itu melanjutkan, sejak buka tiga bulan lalu, peminat ubi cilembu di Kudus sudah lumayan banyak. Bahkan, tokonya sudah buka cabang di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, kabupaten Kudus.
Baca juga: Banting Stir Jual Telo Gondeng, Rinto Mampu Raup Omzet Rp 6 Juta Sehari
“Jualan ubi Cilembu di Kudus lumayan laris. Sehari biasanya mampu menjual sekitar 50 kilogram ubi cilembu. Kedua toko itu pembeli sama ramainya,” ungkap pria lajang tersebut.
Untuk harga, tambahnya, ubi cilembu dijual dengan harga Rp 15 ribu per kilogram keadaan mentah. Serta Rp 20 ribu per kilogram dalam kondisi matang. Selain itu, tokonya juga menerima pembelian grosir maupun ecer, termasuk pembelian setengah kilogram.
Salah satu pembeli Diah Muktining Rahayu (42) mengaku sudah sering beli ubi Cilembu. Bisa dibilang dirinya sudah jadi langganan. Sebab setiap pekan, ia bisa membeli ubi Cilembu hingga dua kali.
“Semua anggota keluarga suka dengan ubi Cilembu. Rasanya yang manis, semanis madu membuat anakku, suamiku, dan saya pribadi sangat suka dengan ubi madu ini. Cocok buat camilan keluarga,” tutup Diah.
Editor: Ahmad Muhlisin