BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menunda sementara izin pelaksanaan resepsi pernikahan dan kesenian di Kabupaten Kudus. Penundaan tersebut dilakukan karena kurva kasus Covid-19 kembali naik.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, saat ini Kudus berada di zona berwarna oranye dengan tambahan kasus positif Covid-19 antara 5 sampai 14 orang per hari. Dirinya khawatir, jika dipaksakan kasus Covid-19 di Kudus akan sulit dikendalikan.
“Semua kita pending dulu sementara. Sampai turunnya Covid-19,” tuturnya saat ditemui selepas kegiatan Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (8/7/2020).
Dalam klasifikasi warna zona daerah, diketahui terdapat zona warna hijau, kuning, oranye dan merah. Menurut Hartopo, izin akan kembali diberikan ketika Kudus sudah menjadi zona kuning. Saat berada pada zona tersebut, resiko penularan Covid-19 bisa dikurangi.
“Nanti ya, jika Kudus zona kuning baru boleh lagi (resepsi pernikahan dan kesenian),” jelasnya.
Baca juga: Warga Kudus Dibolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Dirinya berharap, masyarakat Kudus dapat memahami kondisi yang terjadi dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Jika terus meningkat, Kudus dikhawatirkan akan masuk zona merah.
“Nanti kalau merah malah gagal new normal kita,” jelasnya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.
Meskipun setiap hari terdapat kenaikan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19, Hartopo menuturkan, itu masih tahap normal. Saat ini pihaknya masih terus melakukan skrening tes swab secara masif. Terutama bagi masyarakat berstatus orang tanpa gejala (OTG). Dalam sehari, pihaknya bisa melakukan tes swab RT-PCR hingga 90 sampel.
“Luar biasa skrening masal di rumah sakit,” tuturnya.
Selanjutnya, dirinya bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terjun ke lapangan lagi guna memantau penerapan protokol kesehatan di setiap wilayah.
Baca juga: Orkes Dangdut di Kudus Sudah Boleh Digelar Kembali, Ini Syaratnya
Pihaknya juga mewacanakan akan memberi sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Hukuman tidak ada, namun sanksi sosial. Mungkin bisa nyapu di jalan, motong rumput, atau push up,” tuturnya.
Diketahui, data 8 Juli 2020, total kasus Covid-19 di Kudus ada 319 kasus. 232 kasus dari dalam Kabupaten Kudus dan 87 kasus dari luar Kabupaten Kudus. Dari total 319 kasus itu, 102 orang dirawat, 89 orang melakukan isolasi mandiri, 100 orang sembuh, dan 28 orang meninggal.
Editor: Ahmad Muhlisin

