BETANEWS. ID, SEMARANG – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih telah mendapatkan laporan jika Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan sanksi terkait peristiwa botol hand sanitizer bantuan Kemensos RI yang ditempeli gambar Bupati Klaten, Jawa Tengah Sri Mulyani.
Katanya, sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat itu, ditujukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Sri Wahyu Ananingsih mengutip salah satu poin dari isi surat tersebut.
Baca juga : Dorong Keterbukaan Informasi Penanganan Covid-19, Ganjar: Tidak Perlu Ada yang Ditutupi
Terkait hal tersebut, pihaknya menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang. Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik.
“Bawaslu Jawa Tengah mengimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tak menyalahgunakan atau tak melakukan politisasi bantuan-bantuan sosial. Bawaslu akan terus mengutamakan pencegahan,” katanya.
Namun, jika jika pencegahan tak dihiraukan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada maka bisa melaporkan ke pengawas pilkada.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada akhir April lalu beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang ada gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani. Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) Kabupaten Klaten mengkaji peristiwa tersebut.
Namun kesimpulannya, katanya, peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, Bawaslu Klaten menyimpulkan, bahwa peristiwa tersebut diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian, Pada 9 Mei 2020, Bawaslu Kabupaten Klaten meneruskan dugaan pelanggaran hand sanitizer ditempeli ada foto Bupati Klaten Sri Mulyani tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Kini, Kementerian Dalam Negeri sudah menindaklanjuti surat Bawaslu Klaten. Dalam surat Kemendagri menyebutkan beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga : Kasus Positif Covid-19 Semarang Raya Melonjak, Ganjar Usul Tambah Ruang ICU
“Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.
Kemudian, pada pasal 76 ayat (1) huruf d disebutkan, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.
Editor : Kholistiono

