Pencairan Insentif untuk 866 Nakes di Kudus Tunggu Verifikasi Kemenkes

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus telah mengirimkan data penerima dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (10/6/2020) kemarin. Tunjangan tersebut akan diberikan kepada petugas medis yang menangani pasien Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus dr Andini Aridewi mengatakan, sejumlah 866 nakes telah lolos verifikasi oleh DKK Kudus. Selanjutnya, pihaknya mengirimkan data tersebut ke Kemenkes.

“Di Kemenkes masih ada lagi proses verifikasi. Jadi ini belum final,” tuturnya, Jumat (12/6/2020).

-Advertisement-

Andini menjelaskan, total keseluruhan nakes tersebut berasal dari rumah sakit rujukan Covid-19 lini pertama, rumah sakit lini kedua, dan Puskesmas. Menurutnya, untuk nakes yang berasal dari rumah sakit lini ketiga masih dipersiapkan regulasi untuk mendapatkan dana insentif.

Baca juga: Persyaratan Terlalu Berat, Nakes di Kudus Terancam Gagal Dapat Insentif

“Jumlah keseluruhan yang diusulkan ke Kemenkes itu dari RSUD dr Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu dan tujuh puskesmas,” jelasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menuturkan, besaran insentif yang diberikan setiap nakes berbeda. Untuk dokter spesialis akan mendapatkan uang insentif maksimal sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara untuk naskes yang meninggal karena Covid-19 akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 300 juta.

“Besaran dana insentif yang diberikan tidak mutlak. Besaran yang akan diterima oleh nakes nantinya akan berbeda. Hal tersebut sesuai dengan jenis profesi dan jumlah kasus yang ditangani,” tuturnya.

Baca juga: Alat Tes Swab di RSUD Kudus Sudah Bisa Dioperasikan

Joko memberitahukan, untuk nakes yang berada di rumah sakit rujukan Covid-19 lini ketiga, pihaknya masih mempersiapkan regulasi. Ini disebabkan adanya perubahan ketentuan dari surat edaran Kemenkes nomor HK. 02.01/Menkes/347/2020 tentang pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sementara itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, ada dua sumber dana pemberian insentif kepada nakes. Pertama, dana bersumber dari APBN yang nantinya diberikan oleh Kemenkes. Dana insentif yang bersumber dari dana APBN hanya diberikan kepada rumah sakit lini pertama dan kedua.

Lalu yang kedua yakni bersumber dari dana APBD Kabupaten Kudus. Dana tersebut nantinya akan diambilkan dari relokasi anggaran dana tak terduga (TT). Dana insentif ini akan diperuntukkan bagi nakes yang tidak tercover oleh APBN.

“Ini masih dikaji terus. Nanti jika sudah siap, segera kami akan beritahu,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER