31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Ganjar: Begitu Ramadan Tiba Segeralah Bayar Zakat, Tapi untuk Tarawih Jangan Dulu

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jateng meminta masyarakat untuk segera membayar zakat begitu tiba awal Ramadan. Baik zakat fitrah maupun zakat mal diharap segera dikeluarkan untuk jaring pengaman sosial dan penanganan Covid-19.

Hal tersebut nyatakan Ganjar usai rapat koordinasi pembahasan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441, di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/4/2020). Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan ulama dan ormas Islam se-Jawa Tengah.

“Dalam rapat tadi kami bersepakat untuk mendorong masyarakat membayarkan zakat begitu masuk bulan Ramadan. Baik zakat fitrah maupun zakat mal kami harap segera ditunaikan di awal. Ini akan sangat membantu masyarakat saat dalam kondisi sosial di tengah wabah Covid-19,” ujar Ganjar.

-Advertisement-

Baca juga: MUI Jateng Larang Masjid Selenggarakan Salat Jumat

Dia mengatakan, Kementrian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Surat itulah yang akan menjadi pedoman pelaksanaan ibadah di Jawa Tengah.

“Namun, karena banyak ormas Islam, MUI Jateng tadi mengundang perwakilan olama dan pengurus ormas. Jadi ini bagus sekali, karena MUI yang bisa menerjemahkan surat edaran dari Kemenag RI. Kami ingin semua memiliki pemahaman kolektif dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri,” ungkap Ganjar.

Baca juga: MUI Jateng: Salat Jumat Tetap Boleh di Masjid, Pengajian Disetop

Selain imbauan untuk menyegerakan pelaksanaan zakat, dalam rapat tersebut, kata Ganjar, juga ada imbauan pada masyarakat untuk mengumandangkan pembacaan ayat suci al-Quran di masjid-masjid. Pembacaaan Ayat Suci diminta untuk dilantunkan orang, bukan dari kaset atau flashdisk. Pembacaan Ayat Suci itu diminta dilakukan dari awal Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, agar gaung bulan puasa terasa di tengah masyarakat.

“Ini hanya untuk pembacaan Ayat Suci ya, kalau penyelenggaraan Tarawih, pesantren kilat, takbir keliling atau kegiatan lain jangan dulu, ini sesuai surat edaran dari Kemenag RI,” katanya.

Baca juga: Akibat Corona, Ganjar: ‘Seluruh Sekolah di Jateng Mulai Senin Diliburkan!’

Sementara itu, Ketua MUI Jateng Ahmad Daroji menyatakan masing-masing perwakilan ulama dan ormas sudah menyampaikan pendapat. Dalam pertemuan ada beberapa hal yang belum menjadi keputusan bulat. Dalam sepuluh hari ke depan, perwakilan ormas diberi waktu untuk berpikir.

“Dari Pemerintah Pusat memang diimbau agar salat Tarawih dan salat Idul Fitri ditiadakan. Dalam pertemuan ini belum ada kata sepakat secara bulat. Kami akan bertemu lagi sepuluh hari ke depan untuk membahas ini lagi,” katanya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER